SURABAYA (indoshinju.com) – Penghancuran Rumah Bekas Tempat Siaran Radio Perlawanan Bung Tomo, di Jl. Mawar 10 Tegalsari Kota Surabaya ditengarai merupakan tindakan Pelanggaran terhadap UU No 11 tahun 2009 tentang Cagar Budaya.
Pasalnya, bangunan tersebut merupakan saksi sejarah Perlawanan Bung Tomo Ketika Melawan Penjajah Belanda.
Ditempat inilah suara kepemimpinan Bung Tomo Berkumandang dan menggerakkan semangat perlawanan arek-arek Suroboyo.
Penghancuran Cagar Budaya tersebut memicu reaksi keras dari masyarakat Surabaya dan Khususnya Para seniman dan Pemerhati Cagar Budaya Surabaya.
Kepada indoshinju.com (01/05), salah satu Seniman Surabaya Deby Ms, mengungkapkan pandangan dan pendapatnya sebagai suara masyarakat Surabaya terkait Penghancuran Cagar Budaya tersebut, menurutnya kejadian tersebut tidak hanya terjadi sekali ini, iapun berpendapat:
“Kejadian semacam ini seingat saya sudah kedua kali, pertama adalah bangunan Cagar Budaya Sinagoge di jalan kayun dan yang kedua ini adalah bangunan bekas dipergunakannya Radio Perjuangan Bung Tomo mengudara
Kalau melihat dari sisi ini tidak menutup kemungkinan ini adalah modus.
Artinya begitu pola pembingkaran seperti yang dilakukan pada Sinagoge berhasilan lalu pola ini di jalankan.
Pihak Kepolisian, Pemerintah Kota, Dewan Perwakilan Rakyat, dan semua pihak harus segera mengambil langkah.
Tangkap dulu pelaku perusakan dilapangan lalu usut sampai ketemu siapa aktor yang ada dibalik perusakan bangunan Cagar Budaya ini.
Kalau langkah ini tidak dilakukan patut diduga ada konspirasi dalam kasus ini.
Dalam kasus ini jujur saya gak bisa berharap banyak sikap Pemkot dan Dewan pasti mandeg.
Mestinya ada dan tidak ada Sk kalau punya nilai kesejaraha hrs ditetapkan terus minta dibangun kembali kepada oknum pembongkar
Kita masih berharap ada shock terapi buat yang main-main
Nah indikasinya ada itu kalau tidak ada kongkalikong mestinya sampai sekarang lokasi Sinagoge tetap menjadi lokasi merah tidak bisa dibangun dan IMB juga tidak pernah akan diterbitkan.
Tapi kenyataan dilapangan bagaimana ?
Itu saja ukurannya.
Iki wes rata dengan tanah, dan Lokasi sudah disegel.
Mestinya pemkot gak hanya menyegel saja, tetapi menyiapkan punishment, tidak memproses IMB baru terhadap bangunan yang akan didirikan selanjutnya di lokasi itu.
Sehingga ini memberikan efek jera kepada pemilik Cagar Budaya lainnya.
Soal pembiaran atau kelalaian, Pemkot bisa dilaporkan dengan dasar, UU pasal 88 ayat 2 bahwa; Pemerintah dan atau Pemda dapat menghentikan pemanfaatan atau membatalkan ijin apabila pemilik atau yang menguasai terbukti melakukan perusakan atau menyebabkan rusaknya bangunan Cagar Budaya.
Tinggal dicari apakah bangunan tersebut tipe yang memang tidak bisa dibongkar
Tipe B tidak harus menjamin keasliannya, #semoga tidak salah#
Simbolik heroisme Bung Tomo yang menggelegar.
Pasal 101 berbunyi Setiap orang yang tanpa ijin mengalihkan kepemilikan Cagar Budaya sebagaimana dimaksud pasal 17 ayat 1 dipidana penjara paling singkat 3 bulan dan paling lama 5 tahun.
Pasal 99 ayat 2, Harus kembalikan replikanya.
Satpol PP tugase opo ?
Kok gak wero nek ono cagar budaya diluluh lantakkan
Tuntutan pertama : Pemilik minta maaf kepada Rakyat Surabaya
Kedua : pemkot minta maaf kepada Rakyat Surabaya
Ketiga : kembalikan repplika bangunan, Berdasar UU harus dikuasai Negara dan dirawat oleh Negara.
Bung Tomo milik RAKYAT SUROBOYO
Kalau saya begini biarkan dewan dan pemkot ambil peran melalui jalan yang dia pilih sendiri Sementara kita jangan masuk ke ranah mereka.
Tidak perlu kita sebagai masyarakat sekali lagi sebagai masyarakat.
1.Temukan bukti bahwa bangunan itu sudah ditetapkan sebagai BCB (copy SK walikota dokumen foto dokumen sejarah foto pembongkaran dilapangan).
2. Kitalapor ke PPNS Balai Pelestari Cagar Budaya trowulan (Tentunya dengan memberikan kuasa kepada pengacara)
3. Publikasikan secara masif
4. Kita ikuti prosesnya dan kita dorong tindak lanjutnya”, Ungkapnya.
Berdasarkan hal tersebut, akhirnya Satpol PP Pemkot Surabaya melakukan penyegelan pada lokasi Cagar Budaya tersebut pada Rabu (04/05/16). (Ais)