BOJONEGORO (indoshinju.com) – Dinas Kominfo Bojonegoro, merujuk pada hasil konfirmasi terkait mana Stasiun Radio yang legal dan mana Satasiun Radio yang ilegal di Bojonegoro.
Diperoleh keterangan secara terperinci bahwa, Stasiun penyiaran Radio di Bojonegoro yang resmi adalah ada 14(empat belas) Stasiun Radio.
Ke 14(empat belas) Stasiun Radio tersebut dianggap sudah memenuhi syarat dan mengantongi ijin resmi sesuai dengan adanya penataan beberapa kanal di kota Bojonegoro dan termasuk sdh tertata frekuensinya.
Yang terpenting untuk kejelasannya harus melihat beberapa lembaga
Dan ada tiga lembaga yaitu:
LPS ( Lembaga Penyiaran Swasta)
LPPL (Lembaga Penyiara Publik Lokal)
LPK ( Lembaga Penyiaran Komunitas)
Di Bojonegoro ternyata ada 14(empat belas) Stasiun Radio yang telah resmi dan tertata, menurut pembagian kanal masing-masing,
-LPS : 12 Berijin
-LPPL : 1 Berijin ( Radio Malowopati )
-LPK : 1 Berijin ( Radio RSUD )
itu yang ada di Bojonegoro.
Dan untuk Stasiun Radio yang tidak berijin, semua itu bukan wewenang KOMIMFO tetapi yang berwenang adalah BALMON dan itu atas dasar laporan masyarakat maka Balmon langsung bertindak dengan kapasitasnya, dan di bantu oleh aparat Kepolisian.
Komimfo hanya sebatas membina dan mengingatkan kepada Radio-radio yang belum ada ijinnya dan yang sudah berijin guna untuk memajukan Radio kedepan.
“Maka bila masyarakat mengetaui atau ada radio yang ilegal dan mengganggu kenyamanan pada saat mendengar radio maupun nonton Telivisi maka bisa melaporkan ke komimfo dan akan di beri pembinaan, dan bila ada yang bandel maka akan di laporkan kepada yang berwenang, yakni BALMON.” Tutur kep Komimfo Bojonegoro. (C Mad As)