BOJONEGORO (indoshinju.com) – Media Penyiaran Pemancar Udara atau Stasiun Radio yang tidak mengantongi ISR (Ijin Stasiun Radio) dari Kementerian Komunikasi dan Informasi (Menkominfo) Republik Indonesia, maka pada setiap aktifitas siaran udaranya dianggap ilegal.
Kecuali aktifitas penyiaran di frekuensi 107,8 s/d 107,9 Mhz.
Bagi Stasiun Radio siaran udara, ISR dapat diibaratkan sebagai STNK bagi kendaraan yang wajib dibawa setiap saat.
Selain ISR, sebuah Stasiun Radio juga diwajibkan memiliki IPP (ijin prinsip penyelenggaraan).
IPP tersebut dapat dimiliki oleh jika sebuqh Stasiun Radio telah memiliki ISR, dan menjalani uji coba selama 6 (enam) bulan.
Pada saat ujicoba siaran akan dievaluasi, dan apabila gagal maka masa ujicoba akan diperpanjang.
Aktivitas siaran radio ilegal jelas-jelas dilarang, karena tidak dapat dipertanggung jawabkan dari sisi materi siaran, serta membuat iklim persaingan usaha yang tidak sehat.
Hal tersebut dikarenakan Stasiun Radio dan atau siaran publik itu memiliki standar hukum, sehingga nama-nama Stasiun Radio yang tidak memiliki ISR dan IPP dinyatakan telah melanggar UU No.32 Tahun 2002, tentang Penyelanggaraan Penyiaran, dan UU No.36 Tahun 1999, tentang telekomunikasi.
Adapun cara yang harus ditempuh, guna untuk mendapatkan ISR bagi sebuah Stasiun Radio adalah, dengan cara mengajukan pemohonan kepada Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID).
Untuk selanjutnya berkas akan diverifikasi oleh petugas KPID, dan apabila lolos verifikasi administrasi maka KPID akan mengirimkan team guna untuk melaksanakan verifikasi Faktual.
Sementara itu di Kota Bojonegoro sendiri, wartawan indoshinju.com ini mendapatkan data bahwa, dari sekian banyaknya Stasiun Radio Siaran Udara yang mengudara atau melakukan aktifitas Siaran Udara, baru ada 2 (dua) Stasiun Radio FM, B dan I, yang telah memiliki kelengkapan ijin tersebut diatas.
Ditengarai Stasiun-stasiun Radio yang lainya masih belum memiliki ijin ISR dan IPP.
Maka didalam hal ini, Stasiun-stasiun Radio Siaran Udara yang lainya di anggap ilegal didalam aktifitas siaran udaranya.
Melanggar UU No 32 Tahun 2002 tentang Penyelenggaraan penyiaran dan UU No 36 tentang Telekomunikasi.
Dengan demikian maka Ketegasan dan Eksistensi Dinas terkait, didalam hal ini Kominfo untuk menindaklanjuti dan memberikan peringatan terkait dugaan legalitas dari beberapa Stasiun Radio di Bojonegoro yang ditengarai ilegal dan belum memiliki ISR serta IPP.
Sejauh ini, pengamatan wartawan indoshinju.com, pejabat terkait dianggap kurang memperhatikan hal ini, dan terkesan melegalkan Stasiun-stasiun Radio yang sesungguhnya ilegal.
Setidaknya Stasiun-stasiun Radio yang melakukan aktivitas siaran radio dapat menghormati dan melaksankan UU yang telah dibuat olah pemerintah sehingga mampu memberikan siaran siaran yang berkualitas dan berdaya saing secara sehat. (C Mad As)