LABUHAN BATU (indoshinju.com) – Pembalakan hutan secara liar diduga masih kerap dilakukan di berbagai wilayah di Indonesia.
Salah satunya adalah dugaan adanya pembalakan hutan secara liar diwilayah Kabupaten Labuhan Batu Utara, tepatnya disekitar wilayah Kecamatan Na. IX-X.
Berita ini diturunkan berdasarkan laporan warga (nama dirahasiakan-red), kepada koresponden indoshinju.com Yuni Rusmini.
Isi pengaduan warga tersebut antara lain mengeluhkan tentang adanya kegiatan pembalakan hutan yang diduga secara liar diwilayahnya.
Disampingnya itu yang lebih membuat miris adalah adanya Penangkapan terhadap warga yang memprotes kegiatan pembalakan hutan yang diduga liar tersebut oleh pihak Kepolisian setempat.
Berikut kutipan pengaduan warga kepada Koresponden indoshinju.com yang telah ditulis dan disampaikan kepada redaksi juga yang telah diunggah dalam status Facebook miliknya.
” Telah terjadi Penebangan hutan besar”an di daerah Rantau prapat. Tepatnya di
Desa : Hatapang
Kec : Na IX-X
Kab : Labuhan Batu Utara
Prop. : Sumatra utara
Penebangan hutan tersebut dilakukan secara besar”an, Entah ber izin atau tidak. Menurut pengakuan salah satu warga akibat penebangan hutan tersebut mengakibatkan pencemaran air di sungai dan sumber mata air yang setiap hari dipakai warga untuk Sumber kehidupan. Yang lebih anehnya Setiap ada warga yang protes justru ditangkap , dengan Surat Penangkapan dari Polsek, yang tidak jelas prosedurnya, saya berharap postingan saya bisa ke instansi terkait, Mentri Kehutanan Dan Lingkungan Hidup, agar dilakukan pengecekan Dan tindakan untuk menyelusuri penebangan hutan tersebut dan ada tindakan adil serta solusi pada masyarakat di daerah ini.
Bantu share dan infokan, agar Masyarakat Daerah ini bisa hidup aman dan nyaman.
Terima kasih.
Ini video bukti pencemaran air akibat penebangan hutan Dan Foto-foto kondisi hutan, serta surat perintah Penangkapan warga dari pihak kepolisian”. Tulis Yuni Rusmini.
Bagaimana pun juga diketahui hutan Indonesia merupakan paru-paru Dunia, sehingga perlu dijaga kelestariannya. (Yrs/isc)