Bojonegoro _ Indoshinju.com
Audiensi Lanjutan Komisi A dan D, Bersama Ketua TimDu Penanganan Dampak Sosial kemasyaarakatan dalam rangka penyediaan tanah untuk pembangunan bendungan Karangnongko.
KA.PU.SDA.BAG.Hukum KA.Cabdin Kehutanan provinsi Jawa Timur Wilayah Bojonegoro camat mafgomulyo wakil ADM KPH.Ngawi,ADM.KPH Padangan Kades Ngelo, Ketua KTH Margo Tani Ds.Ngelo KPP SH.Wiradi kota Surakarta Hearing ini membahas
“Terkait ganti Rugi tanah warga desa Ngelo kecamatan Margo Mulyo Bojonegoro”
Rapat audiensi lanjutan gabungan pimpinan DPRD dan Komisi A dan D, Di pimpin oleh H.Amin Thohari Sekretaris komisi D, di ikuti oleh Hendrik komisi D, Mustakim sekretaris Komisi A, Sudiono, Sudjono, Annafiy Aisya Sahila, M.Wahid Anshori komisi A Dprd Kabupaten Bojonegoro.
Rapat koordinasi membahas dampak sosial kemasyarakatan Tentang ganti Rugi tanah warga desa Ngelo kecamatan Margo Mulyo Bojonegoro, pada tanggal 16 September 2026,
yakni rapat lanjutan Dari Hearing beberapa kali di lakukan pihak yang Sama dengan Rapat sebelumnya.
Rapat Di Buka dan Di pimpin Oleh H.Amin thohari Komisi D Dprd Kabupaten Bojonegoro,
Sesuai fungsi legislatif kami
Memastikan alokasi anggaran daerah tepat sasaran untuk kepentingan masyarakat
Fungsi Pengawasan, Kewenangan untuk mengontrol pelaksanaan Perda dan APBD.
Mengawasi kinerja pemerintah daerah dalam menjalankan kebijakan serta pelayanan publik.
sebagai Dewan Perwakilan Daerah DPRD Kabupaten Bojonegoro siap memfasilitasi siap melaksanakan tugas dan fungsi sebagai anggota DPRD Bojonegoro.dengan tetap Mematuhi Regulasi regulasi yang Ada di kabupaten Bojonegoro.
Selanjutnya Pimpinan rapat Meminta Ketua KTH Margo Tani Untuk Menyampaikan Harapan Kelompok margo tani, Dan menjelaskan Secara Rinci tentang pokok permasalahan yang Mereka Hadapi, Dilanjut dengan KA.PU.SDA.BAG.Hukum KA.Cabdin Kehutanan provinsi Jawa Timur Wilayah Bojonegoro camat margomulyo, wakil ADM KPH.Ngawi,ADM.KPH Padangan Kades Ngelo, Sehingga catatan penting Dari hasil rapat tersebut,
membahas hal sebagai berikut KTH Margotani menyampaikan kajian yuridis dan akademis tentang dampak sosial kemasyarakatan dari pembangunan Bendungan Karangnongko dengan tuntutan sebagai berikut.
Ketua Kth Margo Tani PAnuri
“Aset kth Margotani berupa pohon jati saring produksi dengan perum perhutani kph Padangan sebesar 25% sebanyak 6.967 pohon belum dibayar termasuk tanaman jati yang ada di lahan garapan anggota kth margotani 942 pohon belum dinilai dan belum dibayar.”
“Nilai pembersihan lahan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan negara Republik Indonesia.”
“Tanaman jagung padi singkong yang dirusak sebelum panen karena pekerjaan proyek bendungan Karangnongko belum dinilai dan belum dibayar tunjangan kehilangan pendapatan dari pemanfaatan lahan belum diberikan mobilisasi pemindahan dan atau pengganti gubuk kerja yang rusak belum dibayar tanaman mpts buah-buahan belum dinilai dan belum dibayar kth margotani meminta supaya dilakukan kajian ulang terhadap pemerintah daerah kth juga menyadari bahwa pekerjaan tinju sudah selesai namun kewajibannya belum dilaksanakan faktanya yaitu Belum membayar sejumlah objek yang masih tertinggal, Memohon kepada Dewan Perwakilan rakyat Kabupaten Bojonegoro untuk membentuk pansus sebagai jalan keluar tentang permasalahan yang dihadapi masyarakat desa kelompok tani hutan.” Tegas Panuri.
Dari pihak PU.SDA di hadiri langsung oleh kepala PU SDA Retno Wulandari.
“Yakni proses penanganan dampak sosial telah dilaksanakan berdasarkan perundang-undangan pendataan verifikasi dan validasi telah dilakukan serta diberikan kesempatan untuk menyampaikan keberatan penilaian tanaman telah dilakukan oleh kjpp sebagai penilai independen Pemerintah Kabupaten Bojonegoro telah menyelesaikan
Merealisasikan santunan sebesar 8.2 2 7.0 2 1.9 10 kepada masyarakat penerima hak material masyarakat yang terdaftar sebagai penerima santunan telah terpenuhi.
Permohonan Re _ apresial atas objek yang telah ditetapkan dan dibayarkan tidak memiliki dasar untuk diproses kembali dalam mekanisme yang sama.”
Dari bagian Hukum Pemkab Bojonegoro . “Re apprecial tidak dapat dilakukan kembali dikarenakan. Batas waktu sangga fisik yang telah lewat waktu di mana berdasarkan pasal 13 dalam kurung Peraturan menteri agraria dan tata ruang/kepala Badan pertanahan Nasional Republik Indonesia nomor 6 tahun 2020 tentang ketentuan pelaksanaan Peraturan presiden nomor 62 tahun 2018 tentang penanganan dampak sosial kemasyarakatan dalam rangka penyediaan tanah untuk pembangunan nasional ditetapkan 7 hari perhitungan Sejak hari pendataan verifikasi dan validasi diumumkan hasil pendataan validasi sebagaimana dimaksud pada huruf a menjadi dasar penentuan pemberian santunan sebagaimana diatur dalam ketentuan pasal 14 Peraturan menteri agraria dan tata ruang atau Kepala Badan pertanahan Nasional Republik Indonesia sehingga data objek sudah final dan mengikat ada kontrak perdata pelepasan hak menuntut pada poin 4 terkait sptjm atau surat pernyataan tanggung jawab mutlak berbunyi saya tidak akan menuntut pihak pemerintah/lembaga/instansi yang menangani dampak sosial kemasyarakatan pembebasan tanah untuk pembangunan bendungan larangan pengeluaran anggaran ganda dasar hukum asas-asas hukum pengelolaan daerah yang akuntabel tentang negara dilarang melakukan pembayaran ganti rugi atau santunan dua kali atas objek yang sama (nebis in idem) anggaran.”
Pada kesempatan yang Sama saat di konfirmasi Media ini Ketua Kelompok KTH Margo Tani menyampaikan Bahwa yang menjadi tuntutannya mereka Jelas Dan realita.
“Jadi kami juga menyadari kalau dalam melaksanakan Tugasnya TIMDU dan SATGAS sudah selesai,
“Namun Kami sangat menyesal sekali dan sangat kecewa dengan Tim KJPP Yang tidak melakukan independensi dari tugas yang diamanatkan kepada negara, atau di percaya oleh Pemerintah Kabupaten Bojonegoro,”
“Banyak sekali Obyek obyek Yang tidak terdata dan tidak di nilai sama sekali, Oleh sebab itu kedepannya kami meminta pada pemerintah daerah untuk melakukan Re_ apprecial/ KJPP, ”
“Jika Tuntutan dari kami tidak bisa diwujudkan dengan alasan tertentu maka kami tetap melakukan upaya hukum” Tegas Panuri.
Suharyono Selaku Pendamping Tim Margo tani juga Nampak Menyampaikan rasa Kecewanya , Dia Mengatakan, “kami Kecewa karena Hasil rapat belum menyelesaikan Permasalahan masyarakat yang terdampak akibat pembangunan bendungan Karangnongko,
“Bahwa Aprecial adalah alat negara yang ditunjuk oleh pemerintah Kabupaten untuk melaksanakan tugas menghitung dampak sosial pembangunan bendungan karang Nongko, dan Hasilnya Tidak Maksimal, banyak obyek yang tidak terdata.”jelasnya.
“Perlu diketahui oleh masyarakat bahwa menurut LPSE kabupaten Bojonegoro Aprecial sudah dikontrak senilai lima ratus lima puluh lima juta untuk KJPP/Aprecial, Namun beberapa kali kita lakukan audiensi KJPP enggak hadir. Dari sini kita lihat tidak ada itikad baik dari Kjpp, meskipun Menurut perintah kabupaten Bojonegoro apa yang telah di lakukan Aprecial/Kjpp sudah selesai tapi menurut kami belum”.Tegasnya.(sh).


