Diduga Diintimidasi Debt Collector di Jalan Baru, Ketua DPD PAN Karawang Lapor Polisi dan Gugat ke PN

KARAWANG, Indoshinju.com — Suasana siang di kawasan Jalan Baru Karawang mendadak tegang setelah kendaraan operasional milik Ketua DPD PAN sekaligus anggota DPRD Kabupaten Karawang, Asep Supriatna alias Asbah, diduga dikepung oleh sekelompok orang yang mengaku sebagai debt collector.

Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat (7/8/2026) siang saat Toyota Kijang Innova bernomor polisi T 1553 KP milik Asbah terparkir di halaman sebuah minimarket. Tiba-tiba, tiga mobil mendatangi lokasi dan langsung mengepung kendaraan tersebut. Sekitar 10 orang yang mengaku sebagai pihak penagih dari perusahaan pembiayaan ACC Finance turun dari kendaraan mereka.

Kuasa hukum Asbah dari LBH Jalapaksi, Fajar Ramadan, S.H., mengungkapkan bahwa kliennya berada dalam situasi tertekan hingga akhirnya menyerahkan kunci mobil tersebut.

“Klien kami terpaksa menyerahkan kunci karena mendapat tekanan dan ancaman,” ujar Fajar saat memberikan keterangan di Kantor LBH Jalapaksi, Cikampek, Sabtu (29/8/2026) siang.

Setelah kunci diserahkan, kendaraan tersebut dilaporkan langsung dibawa menuju wilayah Telukjambe Barat. Tak terima atas dugaan tindakan sewenang-wenang tersebut, pihak Asbah resmi melaporkan dugaan tindak pidana ini ke Polresta Karawang pada Sabtu (8/8/2026) sore.

Proses Hukum Ganda dan Landasan Aturan

Selain menempuh jalur pidana, korban juga melayangkan gugatan perdata. Berdasarkan data e-Court Mahkamah Agung RI, gugatan telah terdaftar di Pengadilan Negeri Karawang dengan Nomor Perkara 138/Pdt.G/2026/PN Kwg. Sidang perdana dijadwalkan berlangsung pada Kamis (10/9/2026) mendatang pukul 09.00 WIB.

Fajar menegaskan bahwa tindakan perampasan di jalanan tidak dapat dibenarkan hanya dengan alasan sengketa pembiayaan. Ia merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 yang menyatakan bahwa eksekusi jaminan fidusia tidak boleh dilakukan sepihak tanpa adanya pengakuan wanprestasi dan penyerahan unit secara sukarela dari debitur.

“Aksi pengepungan dan intimidasi ini bukan lagi ranah perdata biasa, ini berpotensi masuk tindak pidana,” tegas Fajar. Ia menambahkan, perbuatan tersebut berpotensi melanggar Pasal 482 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara hingga sembilan tahun.

Respon Masyarakat dan Dorongan Transparansi

Peristiwa penarikan paksa ini turut memicu sorotan publik. Tokoh masyarakat setempat, Uston atau yang akrab disapa Ustadz Beton, menilai aksi penarikan kendaraan dengan cara pengepungan dan tekanan fisik sangat meresahkan warga.

“Menurut saya, ini jelas meresahkan masyarakat. Saya berharap aparat penegak hukum turun tangan dan jangan sampai persoalan seperti ini menjadi pembiaran,” kata Uston. Ia berharap kepolisian dapat memproses kasus ini secara transparan agar memberikan kepastian hukum dan efek jera.

Kini kasus penarikan kendaraan tersebut bergulir secara paralel melalui penanganan pidana di kepolisian serta proses persidangan perdata di PN Karawang.

Sampai berita ini ditayangkan, pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan, termasuk perusahaan pembiayaan maupun pihak yang mengaku sebagai debt collector, belum memberikan keterangan atau hak jawab resmi terkait dugaan peristiwa tersebut.(Pri)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *