SIDOARJO (indoshinju.com) – Petugas Komisi Informasi Provinsi Jawatimur pada Jum’at (13/05/2016), menerima pengajuan permohonan penyelesaian sengketa informasi publik dari Warga Bojonegoro.
Menurut SH (39) warga Bojonegoro dan Rekannya, gugatan tersebut adalah yang kedua kalinya setelah pengajuan permohonan penyelesaian sengketa informasi publik yang pertama menunggu panggilan sidang ajudikasi.
Menurutnya panggilan sidang sudah sekian lama ditunggu namun belum juga diterima olehnya.
“ini yang kedua kalinya mas kami melayangkan permohonan sengketa informasi publik, kebetulan sesampainya saya di KIP ini undangan sidang Ajudikasi Non Litigasi saya sudah jadi dan teragendakan, jadi saya dan rekan saya sekalian mengambil undangan ini, adapun jadwal sidang tertulis disini dilaksanakan pada tanggal 19 Maret Minggu depan.” Ungkap SH.
Sementara itu Feby Krisbianto Pejabat Pemroses Sengketa dan Panitera Pengganti Persidangan kepada indoshinju.com (13/05), mengatakan bahwa untuk agenda persidangan memang harus menunggu giliran karena jadwal yang padat.
“Biasanya saat sidang akan ditelfon oleh pihak kami, apakah bisa datang hari ini atau tidak.? pada tahun 2015 kami telah menyelesaikan sidang sejumlah 154 kasus, sampai dengan hari ini 2016 41 kasus”. Ungkap Feby.
Feby juga menunjukkan agenda sidang pada tanggal 19 Maret nanti atas nama SH dan Rekanya ternyata bersamaan dengan agenda sidang beberapa Permohonan Sengketa Informasi Publik dari Kabupaten Tuban dan Kabupaten Pamekasan.
SH dan Rekanya menambahkan keterangan bahwa dalam undangan persidangan tertanggal 19 Maret tersebut tertulis agenda Pemeriksaan awal. (isc)