Mediasi Tak Kunjung Berhasil Ketua KTH Margo Tani Akhirnya Menempuh Jalur Hukum

Bojonegoro _ Indoshinju.com
Telah melakukan Mediasi berkali kali Dengan pihak Tergugat yakni Pemkab Bojonegoro Namun tidak Ada kesepakatan Yang di Capai.
Ketua KTH Margo Tani Akhirnya Menempuh Jalur Hukum.

 

Sidang gugatan Nomor Perkara : 65/Pdt.G/2026/PN Bjn. Tanggal Sidang Rabu, 04 November 2026, Bertempat di Pengadilan Negeri kelas1B Bojonegoro. dengan Agenda Panggilan Para pihak penggugat maupun tergugat Panggilan Sidang dengan Perkara Nomor :65/Pdt.G/2026/PN Bjn.

 

Ketua KTH Margo Tani Atas Nama Panuri Sesaat seusai sidang menyampaikan Pada media ini tentang Hasil sidang Tersebut.

 

Ia memaparkan bahwa “Hakim dalam sidang berlangsung tadi Menawarkan Kth margo tani mau pun pemkab.bojonegoro., dari kedua belah pihak untuk melakukan mediasi Terlebih dahulu dengan mediator yang ditawarkan ke pihak kelompok KTH Margo Tani.,” Jelasnya.

 

Di sampaikan pula pada media ini ketua Kth margo tani (Panuri. Red ) sepakat untuk mediatornya dari pengadilan negeri Bojonegoro.

 

Panuri menyampaikan hasil sidang dan mediasi bersama perwakilan pemkab Bojonegoro. Yakni Dengan kesimpulannya bahwa “Masing-masing pihak baik penggugat maupun tergugat untuk membuat resume yang akan diserahkan di Rabu depan tepatnya pada tanggal 11 November 2026.”Jelasnya.

 

“Kami menerima resumenya dari Pemkab Bojonegoro sebagai tergugat dan pemkab Bojonegoro menerima resume kami sebagai penggugat dan satu lembar masing-masing diserahkan kepada mediator.”‘jelas ketua KTH Margo tani.

“Untuk mediasi selanjutnya sebenarnya sangat efektif luwes , mediasi ini bisa dilakukan di luar gedung, maupun di warung kopi, dari kedua belah pihak yang bersengketa yakni dari penggugat dan tergugat”Ucapnya.

 

Panuri Mengatakan Bahwa “keinginannya untuk damai kami mengajukan bagaimana pemecahan permasalahan ini biar cepat selesai dan terealisasi dengan baik, tanpa ada yang di Rugikan.”Ucapnya

 

Masih pada waktu dan tempat yang sama Panuri mengatakan “Sebenarnya bukti upaya kami yakni Sudah pernah di mediasi oleh DPRD, sudah empat kali pertemuan, terus kemudian dilakukan lagi audiensi di Kabupaten Bojonegoro, artinya kami sudah cukup bersabar dan mengikuti irama yang ingin di lakukan oleh pemerintah Kabupaten Bojonegoro terkait Permasalahan ini.

 

ia juga mengatakan Bahwa faktanya walaupun bagaimana dalil yang disampaikan oleh masing-masing pada intinya tetap banyak objek yang tidak terbayar atau belum dibayar, “jelasnya.

Dari beberapa kali mediasi yang telah di upayakan tidak memberi hasil akhir keputusan yang berpihak pada KTH Margo tani dan pada akhirnya kami menempuh jalur hukum di pengadilan negeri Bojonegoro.”Ucapnya tegas.

 

(Sidang dapat di lihat pada e-Court Mahkamah Agung RI pada Menu Detil dalam Perkara Nomor :65/Pdt.G/2026/PN Bjn).
Panuri ketua kth margo tani mengatakan Bahwa Dirinya bersama tim didampingi oleh Sunaryo Abu Main, Sebagai Kuasa pendamping Hukumnya.(sh).

 

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *