WARGA BERI UANG KE PENGEMIS DIDENDA RP 5 JUTA DAN DIBUI 3 BULAN

CIREBON indosihnju.com –  warga di kabupaten cirebon tidak bisa leluasa memberikan sedekah krpada pengemis, berdasarkan perda Nomor 7 tahun 2015 tentang ketertiban umum, ada klausul yang memyebutkan bahwa masarakat bakal dikenakan sangsi denda Rp5 juta maupun kurungan selama 3 bulan jika memberikan uang kepada pengemis. “sekarang tahapannya masih sosialisasi dan belum ketindakan.

     Arah ketindakan masih kita siapkan, “kata kabid ketertiban umum dan ketentraman masyarakat satpol PP kabupaten cirebon, Iman sugiarto krpada wartawan jumat kemarin

     Dikatakan iman , alah satu upaya pemkab cirebon melakukan sosialisasi kepada masarakat berupa memasang plang di beberapa titik untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat agar tidak melakukan tindakan mengemis ataupun memberikan uang ke pengemis. “kami bekerja sama dengan dinas sosial sudah memasang plang di lima titik di kabupaten cirebon yang rawan pengemis, salah satunya di ciledug dan sumber, katanya.

 

    Satpol PP juga melakukan patroli ketempat tempat yang dianggap rawan pengemis dan langsung diberikan himbauan dan sosialisasi.

  Selama ini kami belum memberantas , tapi kami sudah memberikan pembinaan, tahun depan minimal sudah tidak ada lagi pengemis di perempatan jalan ataupun di lampu merah. (DEDE S/Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *