Bojonegoro _ Indoshinju.com Jumat 7 Agustus 2026. Rapat paripurna dewan perwakilan rakyat Daerah kabupaten Bojonegoro, Dengan Agenda : Penetapan KUA PPAS P- APBD TA. 2026, dengan susunan
acara, Penyampaian laporan Badan Anggaran Tentang KUA PPAS PAPBD TA. 2026 Permintaan Persetujuan atas KUA PPAS P- APBD TA. 2026 Penandatangan Nota Persetujuan bersama tentang KUA PPAS PAPBD TA. 2026, Sambutan Bupati Bojonegoro.
Di hadiri oleh Bupati & Wakil Bupati, Pimpinan DPRD dan Anggota DPRD, Forkopimda Sekretaris Daerah Staf Ahli Bupati
Asisten Sekda, Kepala OPD
Camat se Kab. Bojonegoro
– Dir. BUMD, Wartawan dan Undangan lainnya.
Rapat Pari Purna diBuka oleh ketua DPRD kabupaten Bojonegoro H.Abdollah Umar,
Selanjutnya rapat di Awali dengan Laporan badan anggaran DPRD Kabupaten Bojonegoro.Terhadap kebijakan umum anggaran dan prioritas plafon anggaran sementara APBD Anggaran tahun 2026 .

Di Bacakan Oleh Hj.Mitro Atin Spd.
Mengawali penyampaian Laporan Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bojonegoro ini,
Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan acara
Pengambilan Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Bojonegoro terhadap Rancangan Kebijakan
Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran
Sementara (PPAS) Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026
dan Penandatanganan Nota Kesepakatan Bersama antara
Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten
Bojonegoro bersama dengan Bupati Bojonegoro dalam
keadaan sehat wal’afiat,
Dalam kesempatan yang berbahagia ini lami
“sampaikan terima kasih kepada Pimpinan rapat atas
kesempatan yang telah diberikan kepada kami untuk
menyampaikan Laporan Badan Anggaran Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kabupaten Bojonegoro pada forum yang
terhormat ini.”
“Terima kasih juga kami sampaikan kepada
Badan Musyawarah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Bojonegoro yang telah menjadwalkan
pembahasan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA)
Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan
APBD Tahun 2026.”
“Dan tidak lupa pula terima kasih kepada Segenap
Pimpinan dan Anggota Badan Anggaran Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kabupaten Bojonegoro beserta Tim Anggaran
Pemerintah Daerah Kabupaten Bojonegoro yang telah
melakukan pembahasan sampai dengan dicapainya
kesamaan pandang dalam pembahasan Rancangan
Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon
Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan APBD Tahun 2026
sampai dengan disetujuinya Nota Kesepakatan Bersama
antara Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Bojonegoro dengan Bupati Bojonegoro.”
“Sebagaimana Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah pasal 316 ayat (1) bahwa
Perubahan APBD dapat dilakukan jika terjadi:
a. Perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi KUA;
b. Keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran
anggaran antar unit organisasi, antar kegiatan, dan antara jenis belanja.
c. Keadaan yang menyebabkan sisa lebih perhitungan
anggaran tahun sebelumnya harus digunakan untuk
pembiayaan dalam tahun anggaran berjalan;
d. Keadaan darurat; dan/atau
e. Keadaan luar biasa.
Selanjutnya diatur juga Peraturan Pemerintah Nomor 12
Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah pasal
162 ayat (1) bahwa Perkembangan yang tidak sesuai dengan
asumsi KUA sebagaimana dimaksud dalam Pasal l61 ayat (2)
huruf a dapat berupa terjadinya :
a. Pelampauan atau tidak tercapainya proyeksi Pendapatan
Daerah;
b. Pelampauan atau tidak terealisasinya alokasi Belanja
Daerah; dan/atau
c. Perubahan sumber dan penggunaan Pembiayaan daerah.
Hadirin Rapat Dewan Yang Terhormat
Sebagaimana surat Saudara Bupati tanggal 31 Juli 2026
Nomor 900/2334/412.303/2026 perihal : Penyampaian
Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (P-KUA)
dan Rancangan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran.
Sementara (P-PPAS) pada Perubahan APBD Tahun Anggaran
2026, maka Badan Anggaran telah melakukan pembahasan
bersama dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah
Kabupaten Bojonegoro atas Rancangan Kebijakan Umum
Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Perubahan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Tahun
Anggaran 2026,
Dengan konstruksi sebagai berikut :
a. Pendapatan
Pendapatan daerah pada APBD Tahun 2026 sebesar
4 Trilyun 389 Milyar 829 Juta 125 ribu 510 rupiah atau
berkurang 3,87% jika dibandingkan dengan Pendapatan
Daerah pada APBD Tahun Anggaran 2026 sebelum
perubahan;
b. Belanja
Belanja daerah pada APBD Tahun 2026 sebesar
6 Trilyun 250 Milyar 324 Juta 833 ribu 157 koma 34
rupiah atau berkurang 3,83% jika dibandingkan dengan
Belanja Daerah pada APBD Tahun Anggaran 2026 sebelum petubahan.
c. Pembiayaan
Penerimaan pembiayaan sebesar 2 Trilyun 073 Milyar
250 Juta 66 ribu 761 koma 34 rupiah atau bertambah
6,56% jika dibandingkan dengan Penerimaan
Pembiayaan pada APBD Tahun Anggaran 2026 sebelum
perubahan.”
“Adapun Penerimaan Pembiayaan tersebut
adalah Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun
Sebelumnya.”
“Selanjutnya Badan Anggaran DPRD Kabupaten Bojonegoro
dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah Kabupaten
Bojonegoro pada rapat Pembahasan Rancangan Kebijakan
Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara
Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 menyepakati
dengan catatan sebagai berikut :
1. Penyesuaian Anggaran untuk BAPPEDA sebesar
Rp 81.201.974
2. Penyesuaian Anggaran untuk BRIDA sebesar
(Rp 81.201.974).
3. Penyesuaian Anggaran untuk PU Bina Marga
pengadaan lahan JLS disepakati sebesar
Rp 30.000.000.000
4. Penambahan Anggaran untuk PU Bina Marga sebesar
Rp 15.000.000.000
5. Penambahan Anggaran untuk PU SDA sebesar
Rp 3.000.000.000
6. Penambahan Anggaran untuk Cipta Karya sebesar
Rp 12.000.000.000
7. Pengurangan Anggaran untuk Cipta Karya sebesar
Rp 8.500.000.000
8. Penambahan Anggaran untuk Dinas Pendidikan
sebesar Rp 10.000.000.000
9. Penambahan Anggaran untuk Dinas Kesehatan sebesar
Rp 3.000.000.000
10. Penambahan Anggaran untuk BPBD sebesar
Rp 1.000.000.000
11. Penambahan Anggaran untuk Bagian Kesra sebesar
Rp 1.000.000.000
12. Penambahan Anggaran untuk Sekretariat DPRD
sebesar Rp 6.750.000.000.
13. Penambahan Anggaran untuk Satpol PP sebesar
Rp 90.000.000
14. Penambahan Anggaran untuk Dinas Lingkungan
Hidup sebesar Rp 1.000.000.000
15. Penyesuaian untuk Belanja Tidak Terduga sebesar
Rp 17.340.000.000
16. Pergeseran Pagu Antar Program, Kegiatan, Sub
Kegiatan, Jenis Belanja dan Objek Belanja dalam OPD.”
“Dengan telah dilakukannya koreksi dan
penyempurnaan, maka Rancangan Kebijakan Umum
Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara
Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 telah disesuaikan
dengan ketentuan Perundang – undangan yang berlaku
dengan mempertimbangkan program prioritas untuk
pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat.
Atas dasar kesimpulan dan kesepakatan tersebut
diatas maka Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Kabupaten Bojonegoro mengusulkan Rancangan
Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran
Sementara Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 untuk.
disepakati menjadi Nota Kesepakatan bersama antara
Pimpinan DPRD Kabupaten Bojonegoro dengan Kepala
Daerah Kabupaten Bojonegoro dan Badan Anggaran Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bojonegoro
merekomendasikan bahwa Rancangan Kebijakan
Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara
Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 layak untuk
ditetapkan menjadi Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas
Plafon Anggaran Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.”.

Selanjutnya .
Penandatangan Nota Persetujuan bersama tentang KUA PPAS PAPBD TA. 2026, di lanjut dengan Sambutan Bupati Bojonegoro.(sh).
