TNKB Tidak Sesuai Spektek, Akan Di Tindak Sat Lantas Polres Bojonegoro

Bojonegoro indoshinju.com – 

Banyaknya kendaraan yang menggunakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang tidak sesuai dengan spektek yang telah diterapkan dalam Pasal 280 UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan dan Pasal 39 Peraturan Kapolri No 5 Tahun 2012 tentang registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor,

 

 

Sat Lantas Polres Bojonegoro intensifkan penindakan kepada para pelanggar dengan melalukan razia kendaraan pada hari Senin (16/10/2017) pagi

 

Kanit Turjawali Polres Bojonegoro Ipda Luluk Sulistiono yang memimpin langsung, menyampaikan bahwa saat ini berbagai macam modifikasi TNKB atau plat nomor yang ditemukan di jalan,

 

Seperti merubah bentuk huruf,merapatkan jarak antara huruf dengan angka serta menghilangkan sebagian huruf atau angka dengan tujuan supaya bisa terbaca sesuai pemilik kendaraan.

 

“Hal tersebut merupakan bentuk pelanggaran”, tegas Kanit Turjawali

Disamping melanggar ketentuan spesifikasi teknis TNKB, pelanggaran tersebut juga dapat menyulitkan proses identifikasi kendaraan bermotor apabila terjadi kecelakaan lalu lintas atau kejadian kriminal.

 

“Saat terjadi kecelaan dapat menyulitkan petugas saat proses identifikasi”, terang Kanit Turjawali.

 

Lebih lanjut Ipda Luluk juga menyampaikan bahwa kegiatan penindakan dengan diberikan surat tilang dan e-Tilang, untuk pemilik kendaraan diharuskan mengembalikan atau memasang TNKB sesuai dengan yang asli baru akan diijinkan melanjutkan perjalanan.

 

 

“Kami perintahkan untuk memasang TNKB yang asli dulu baru boleh melanjutkan perjalanan”, pungkas Kanit Turjawali. (CIPTO M)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *