Bojonegoro Indoshinju.com –
Unit satresnarkoba Polres Bojonegoro
Pada Kamis tanggal 09 Juli 2020 sekitar jam 16 WIB tempat kejadian perkara di kantor CV Gas Jaya Mandiri, Salah Satu Koperasi Swasta yang beralamatkan jalan Raya Bojonegoro babat, Desa balenrejo kecamatan balen, Kabupaten Bojonegoro,
Dengan tersangka GM lahir Pasuruan (28) tahun laki-laki, Pekerjaan wiraswasta Alamat Dusun Balon RT 06 RW 01 Desa Balerenjo Kecamatan Balen. Kabupaten Bojonegoro. NH (50) tahun jenis kelamin laki-laki karyawan swasta alamat Desa Balen Rejo Kecamatan Balen.
MF. Sumenep (35) tahun, laki-laki pekerjaan swasta alamat Jalan panglima Polim Gang Sawahan RT RT 16 RW 05 kel. Sumbang Kecamatan Bojonegoro.
Dari keterangan yang di dapat Media ini Bawa Pada saat kejadian di TKP ditemukan Barang Bukti 1 buah plastik klip kecil warna bening yang diduga berisi narkotika golongan 1 jenis sabu 1 buah bungkus rokok bekas merk 1 buah pipet kaca warna bening 1 buah piringan tisu lintingan tisu bersama berwarna putih 1 buah korek api 1 buah Korea korek api warna merah 1 buah gunting berwarna orange 1 3 buah sekrup yang terbuat dari potongan sedotan bekas warna putih 9 buah sedotan bekas warna putih 1 buah alat hisap berupa Bong sabu dan botol bekas minuman yang masih tertutup terdapat dua sedotan bekas. 2 buah HP,
Dengan Modus operandi yang dilakukan oleh mereka itu pada saat ditangkap tersangka diduga secara bersama-sama memiliki, menyimpan menguasai atau menyediakan narkotika golongan 1 bukan tanaman bagi diri sendiri.
yaitu jenis sabu dan atau secara bersama-sama menyalahgunakan narkotika golongan 1 bagi dirinya sendiri.
Akibat dari perbuatannya Tersangka Di Duga melanggar pasal 112 huruf ( a ) RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Yang berbunyi “setiap orang yang tanpa hak atau hak melawan hukum memiliki menyimpan menguasai atau menyediakan narkotika golongan 1 bukan tanaman dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800.jt dan paling banyak 8.M rupiah.Juga dipasal 127 huruf a UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika yang berbunyi setiap penyalahgunaan narkotika golongan 1 bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.
Penangkapan narkotika jenis sabu-sabu ini dari unit unit satresnarkoba Polres Bojonegoro pada 09 2020 ketika yang bersama-sama dengan 6 anggota satreskoba Polres Bojonegoro. Menurutnya Anggota Satresnarkoba sebelumnya telah melakukan penyelidikan dan mendapat informasi bahwa Terjadi peredaran narkotika golongan 1 bukan tanaman jenis sabu, dan ternyata benar-benar ada pada hari Kamis tanggal 09 Juli 2020 sekiranya pukul 17.00 wib di kantor Gas Jaya Mandiri di Jalan Raya Bojonegoro babat, menemukan tiga tersangka sedang berada di tempat tersebut, sedang berpesta Sabu sabu, maka selanjutnya dilakukan penangkapan penggeledahan pada tempat tersebut, Juga Ditemukan Beberapa bukti yang mengarah ke Narkoba.
Menurut Tersangka mereka mendapat Barang haram tersebut dari saudara Wawan Kecamatan Dander kabupaten Bojonegoro.
Dari keterangan yang di dapat Media ini Tersangka selain menggunakan narkotika jenis sabu, tidak pernah menggunakan narkotika jenis lain.
Tersangka juga Mengatakan Mereka menggunakan Sabu sabu “Agar bisa merasa santai, tidak ngantuk, dan lebih rileks serta menambah stamina untuk bekerja.”Kata Tersangka.


Pesan Kapolres AKBP Budi Hendrawan ” Jangan Menggunakan Narkotika sejenisnya, untuk Menjaga Kesehatan, Narkotika Dapat Merusak kesehatan, merusak generasi Indonesia, juga melanggar Hukum Negara Kita.Mari kita bersama memutus rantai peredaran Barang Haram tersebut dengan Menjaga Diri kita dan keluarga kita serta lingkungan.” Pesannya.(ISC.HS).


