Tersimpan Rapi Misteri Di Balik Panasnya Api Pasar Turi Surabaya

SURABAYA (indoshinju.com) – Masih Belum tuntas persoalan pelik yang bergelayut dibalik proyek besar pembangunan Pasar Turi Surabaya.

Ini sebuah PR besar bagi Paslon Terpilih Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini Wisnu Sakti Buana Pada jabatan yang diemban pada periode mendatang.

Read More

Pasar Turi adalah satu diantara Ikon Surabaya, adalah hal yang sangat penting untuk dibangun lagi, demi menyelamatkan roda perekonomian masyarakat Surabaya yang berhubungan langsung degan Pasar Turi.

Walikota Surabaya terpilih Tri Rismaharini dan wakilnya Wisnu Sakti Buana, harus siap menghadapi pasar turi karena warga pedangang Pasar Turi sudah menunggu selama 8(delapan) tahun lebih bahkan hampir 9(sembilan) tahun.

“Walikota harus Bisa menyelesaikan Pasar turi dengan sebaik baiknya”, Ungkap warga berharap.

“Dulu Risma saat sidak ke lokasi bilang bongkar bongkar, Jebule yo pancet ae, sampai pedagang lari sana sini cari back up hukum dan politik, nek ngomong pasar di Surabaya, perasaan kok jauh lebih banyak yang bermasalah tinimbang sing dikelola dengan sukses”, kelakar warga Surabaya ini menambahkan.

Sesuai data yang diterima indoshinju.com, menurut penelusuran, ditengarai ijin IMB, Amdal, dan Ijin Operasional PasarTuri masih belum jelas, hingga muncul berbagai spekulasi dan pertanyaan yang mengemuka, kenapa kok di perbolehkan Grand Opening ?

Diketahui, Pasar Turi Itu berdiri di tanah Pemkot Sendiri dan kabarnya memang sebagaian tanahnya adalah milik PT. KAI, tetapi sudah ada perjanjian sewa menyewa oleh Pemkot.

Dari sumber yang lain mengungkapkan, “Itu tanah Pt. KAI yang diserobot oleh Pemkot, lalu diurus sama Pemkot ke BPN, kemudian keluar sertifikat atas nama Pemkot, kemudian digugat oleh Pt. KAI Sampai tingkat MA, hasilnya sertifikat yang atas nama pemkot dibatalkan MA, namun ironisnya tanah hasil penyerobotan itu sudah masuk di dalam buku aset Pemkot, Jadi Pemkot harus menghapus aset hasil penyerobotan itu, kemudian surat permohonan penghapusan diajukan ke DPRD, akan tetapi ditolak oleh DPRD, karena memang tanah tersebut adalah milik Pt.KAI, bukan milik Pemkot Surabaya, kalau tidak salah pada waktu penandatanganan MOU (Memorandum Of Understanding), putusan MA sudah ada, tapi Pemkot tetap nekad”, jelas sumber yang keberatan disebutkan namanya tersebut.

Selain itu data lainya yang diterima indoshinju.com medapatkan keterangan bahwa, ditengarai tempat penampungan sementara (tps) Pasar Turi adalah termasuk didalam aset Pemkot Surabaya, dan diketahui telah dibangun dengan kucuran dana APBD Provinsi dan Pemkot Surabaya sebesar Rp18.500.000.000.00 (delapan belas miliard lima ratus juta rupiah), sehingga jika akan dihilangkan atau dibongkar, maka Walikota, harus terlebih dahulu meminta persetujuan dari DPRD.

Opini masyarakat Surabaya pun bergulir, dan berbagai pendapat terkait pengelolaan Pasar di Surabaya semakin memanas:

“Nek ngomong pasar di Surabaya, perasaan kok jauh lebih banyak yg bermasalah tinimbang sing dikelola dengan sukses, Pasar krampung yo mangkrak gak diurus, hampir 1000 stand dibiarkan tak berpenghuni, Pasar turi kunci nya di WALIKOTA, tinggal berani apa tidak?”  Analisa seorang pengamat di Kota Surabaya.

Diketahui, Pasar turi 9 tahun terbakar tepat tgl 26 juli 2007 jam 07.15 wib, berbagai spekulasi pendapatpun bergulir ditengah perbincangan masyarakat Surabaya yang saat ini sedang hangat dan merebak terkait Pasar Turi.

“Masak kebakaran mulai tahun 1970 kok bisa rutin dan teratur, selama ini pikirane warga kota, ‘onok opo se pasar turi bermasalah terus-terus dan terus, yang hebat iki sopo, kenapa kobongan kok bisa rutin dan berkala?, nek berkala berarti bukan kobongan, tapi diobong”,  tutur pedangang Pasar Turi, bernada kesal.

Dia juga mengatakan, “etek akeh aku 3(tiga) tahun bertahan dodolan, saiki mati jegrek”.

Solusi terbaik yang sekiranya dapat ditempuh adalah, Perlu ada diskusi terbuka tentang Pasar Turi, dengan menghadirkan narasumber yang berkopenten, agar soal ini cepat selesai, 9 tahun bukan waktu yang pendek.

Sementara itu kabar hangat lainya, diduga Pemkot Surabaya akan membangun sirkuit balap dalam waktu dekat ini, sementara Persoalan Pasar Turi belum selesai, termasuk kabar yang menyebutkan bahwa Pemkot tidak mengetahui jika investor yang mengerjakan proyek Pasar Turi, telah membangun melebihi ketentuan yang di izinkan Pemkot, diketahui bangunan telah berdiri 9(sembilan) lantai, dari ketentuan semestinya yang hanya 6(enam) lantai, dan semua telah terjual, namun dikabarkan tidak ada ijin.

Disisi lain diketahui Pemkot Surabaya dengan dana APBD, bisa membangun Stadion senilai Rp 450.000.000.000.00 (empat ratus lima puluh miliard rupiah), yang lokasinya bersebelahan dengan TPA (tempat pembuangan akhir) sampah di seputaran Tandes, namun saat ini cenderung mangkrak, karena jarang dipakai, Sedangkan bangun Pasar Turi yang menyangkut ribuan pedagang, pembangkit ekonomi Rakyat justru memakai investor. (Pcs)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *