SUKUR PRIYANTO WAKIL KETUA DPRD BOJONEGORO AUDIENSI DENGAN 9 ANGGOTA LSM, YANG DATANGI GEDUNG SEKRETARIAT DPRD BOJONEGORO

Bojonegoro _ Indoshinju.com

Pada 15/07/2020. Bertempat di Ruang komisi B. DPRD Bojonegoro tepat pada pukul 10.00 Wib. 9 anggota LSM GMBI Diterima oleh Sukur Priyanto  sebagai Wakil ketua DPRD Kab .Bojonegoro.

Pada Audiensi tersebut Acara di Pimpin oleh Sukur priyanto,setelah Membuka Acara, selanjutnya wakil Ketua DPRD  Mempersilakan perwakilan LSM Yang
diwakili oleh Heru s. Untuk Menyampaikan Aspirasinya , Points Pernyataan LSM Dengan tujuan kedatangannya ke Kantor sekretariat DPRD Bojonegoro guna menyampaikan Aspirasinya Menolak Rencana rancangan dan Pengesahan RUU HIP. Audiensi Dengan Wakil ketua DPRD langsung di tanggapi dan Atas nama Legislatif ia mengatakan Bahwasanya “Pancasila sebagai dasar Negara Republik Indonesia, Sebagai Alat pembersatu Bangsa, harapanya tidak ada Yang  melakukan perubahan,dengan bahasa sederhana tidak mengotakatiknya, apalagi merubah, menambah dan mengurangi dari isi falsafah pancasila”. Pinta Heru S. Mewakili lembaga tempat ia bernaung.

Adapun Pemintaan dari LSM Gerakan Bawah Indonesia, terkait  kedatangannya di sekretariat DPRD Bojonegoro intinya Guna “Menyampaikan Aspirasinya dan meminta pada Pemerintah pusat Agar proses legalisasi undang undang HIP. dan pengesahan Undang Undang tersebut di Hentikan.dan kami Mohon untuk memberikan dukungan agar kiranya Aspirasi kami di dukung oleh DPRD Kab. Bojonegoro untuk maju ke provinsi sampai kepusat “Pungkasnya.

Wakil ketua DPRD Bojonegoro Sukur priyanto Anggota Legislatif Dari Partai politik Demokrat ini Menyampaikan pada Para anggota LSM  tersebut Bahwa “Untuk Lsm GMBI mengenai permintaannya akan di sampaikan, akan kita tindak lanjuti kepada lembaga yang memiliki kewenangan untuk melaksanakan tindakan dan kewenangan adalah DPR RI, tidak menutup kemungkinan kita akan langsung menyampaikan ke DPR RI, pemerintahan Pusat, Bahwa Ini adalah bagian dari aspirasi masyarakat, dan segera di sampaikan, Mumpung masih  proses, dan Masih Tahap sosialisasi, Agar Rencana ini,  di Hentikan,” Jawabnya. “Akan Menyampaikan Aspirasi Lsm GMBI ,” Inti dari UU HIP Itu.

Namun belum tau pasti kapan di sahkan atau di sosialisasikan dan di legalkan , secara umum Tentu dilembaga DPRD Bojonegoro. Juga akan di bahas, karena banyak Parpol lain yang perlu di mintain pendapatnya, karena kita tidak tau Internal dari parpol masing masing, namun secara pribadi  jika RUU HIP bertentangan dengan ideologi pancasila, jelas kita Tidak mendukung.ungkap Sukur Prinyanto di hadapan para Anggota Lsm yang hadir pada saat itu.

Jedah pendapat pada waktu audiensi, Lsm GMBI mengatakan
“Apapun upaya untuk dilakukan, oleh siapa pun yang berupaya untuk melemahkan Idiologi Pancasila sebagai dasar negara Republik indonesia, Kami menolak” Tegasnya.

Audiensi berjalan lancar sesuai harapan dan usulan dari Lsm tersebut  pada Saat yang sama Sukur Priyanto mengatakan Bahwa “usulan diterima. dan akan meminta kepada pemerintah pusat untuk memberhentikan proses legalisasi undang-undang HIP. Terkait kapasitas dan kewenangan DPRD kabupaten kan Hanya menfasilitasi kepemerintah Pusat, tidak ada kewenanga, Dan Regulasi yang berkaitan dengan peraturan daerah, nah ketika kita bicara undang-undang itu menjadi domain pemerintah pusat,
Hal apa yang bisa kita lakukan Yaitu Hanya untuk menyampaikan kepada pemerintah pusat bahwa LSM GMBI ini menginginkan agar proses legalisasi undang-undang HIP di hentikan,”Jelasnya

Wakil ketua DPRD ini juga menambahkan “Terkait otoritas penetapan undang-undang akan menjadi domain pemerintah pusat.”Imbuh Sukur Priyanto Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bojonegoro, pada Awak media Indoshinju.com.(ISC.HS)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *