Sopir Truk Tangki Pertamina Yang Terbakar Di Tol POSITIF Gunakan Sabu

SIDOARJO (indoshinju.com) – Ajun Komisaris Polisi Bayu Prasatyo, Kepala Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resor Sidoarjo mengatakan jika tersangka M Anik pengemudi truk tangki petramax tujuan Malang yang mengalami kecelakaan kebakaran di Jalan Tol Sidoarjo Kamis 8 September 2016, POSITIP menggunakan narkoba jenis sabu-sabu.

“Setelah kami lakukan pemeriksaan urin tersangka, teryata benar mengandung narkoba jenis sabu-sabu,” tuturnya.

“Dari pengakuan tersangka sudah sepuluh tahun bekerja di Pertamina, awalnya kernek dan sejak tahun 2011 menjadi sopir.”

Saat ini tersangka tinggal sendirian di Depo Pertamina dan terkadang mengkonsumsi narkoba jenis sabu-sabu.

Tersangka juga mengaku dirinya terakhir kali mengkonsumsi narkoba jenis sabu-sabu pada dua pekan yang lalu untuk membuat semangat kerja.

Peristiwa kebakaran truk tangki dan minibus low MPV Kamis pagi itu menyebabkan satu orang korban meninggal dunia bernama Nur Lutfianto.

Atas kasus ini terdakwa dijerat pasal 310 ayat 4 dan pasal 312 Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman hukuman lebih lima tahun penjara.

“Namun demikian, kami masih terus mengembangkan pengakuan tersangka ini, apakah benar dua pekan yang lalu atau juga dua kali 24 jam seperti sekarang ini. Yang jelas kami masih harus menunggu tes darah unyuk mengetahui lebih jelas,” imbuhnya. (Red)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *