Bojonegoro _ Indoshinju.com Audiensi lanjutan gabungan pimpinan DPRD komisi A dan D bersama ketua Timdu penanganan dampak sosial bendungan Karangnongko ka PU.SDA BAG hukum. KA Cabdin kehutanan provinsi Jatim wibojonegoro wilayah Bojonegoro Camat Margomulyo wakil ADM kph Ngawi ASPER/KBKPH Ngelo kph Padangan Kades kalangan Kades Ngelo ketua KTH Lestari Mulyo Desa Kalangan ketua KTH Margotani Desa Ngelo KJPP Wiryadi kota Surakarta pembahasan terkait ganti rugi tanah warga kecamatan margomulyo
Rapat Paripurna berlangsung di ruang badan anggaran DPRD Kabupaten Bojonegoro pada Rabu 22 Juli 2026.
Hj. Mitroatin Pimpinan DPRD Nampak Hadir memimpin Rapat, beserta Beberapa anggota dari komisi A dan D,
Panuri Ketua KTH.Margo Tani sebagai Juru Bicara dari Masyarakat terdampak pembangunan bendungan Karangnongko, Dalam rapat tersebut ia Mendapat kesempatan pertama, Untuk memaparkan tujuan pembahasan terkait ganti rugi tanah atau ganti Untung warga kecamatan Margomulyo.
Dalam rapat ini Panuri memaparkan, Menjelaskan Detail , terkait permasalahan yang di Akibatkan Oleh kegiatan Pembangunan bendungan Karangnongko.
Dirinya mengatakan dalam forum rapat Bahwa dirinya beserta semua rombongan yang Hadir, Kehadirannya mengikuti Hearing ini untuk kesekian kalinya.
Panuri Menyampaikan permasalahan KTH Margo Tani dan KTH Lainya. Keterkaitan dampak pembangunan bendungan Karangnongko. Yakni aset kth margotani berupa pohon jati saring produksi dengan perum perhutani kph Padangan sebesar 25% sebanyak 6989 pohon belum dibayar.
Nilai pembersihan lahan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan.
Tanaman jagung padi singkong yang dirusak sebelum panen karena galian dan galian proyek belum dinilai.
Tunjangan kehilangan pendapatan dari pemanfaatan lahan belum diberikan mobilisasi pemindahan dan atau pengganti gubuk kerja yang dirusak sebelum belum dibayarkan perundang-undangan RI,
Tanaman jagung padi singkong yang dirusak sebelum panen karena galian dan galian proyek belum dibayar, tunjangan kehilangan pendapatan dari pemanfaatan lahan belum diberikan. Mobilisasi pemindahan dan atau pengganti gubuk kerja yang dirusak juga belum dibayar.
Masih ada beberapa masyarakat yang lahannya terkena dampak belum mendapatkan lahan pengganti.
Tanaman MPTS belum dibayar dan pembayaran di Bawa monitor KTH Margo Tani.
Kata Panuri masih ada perhitungan yang Tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku Oleh sebab itu, dirinya minta “Nanti kepada pihak yang berkuasa apa yang menjadi keluhan masyarakat disampaikan secara rinci dan detail dari Regulasi keregulasi.
semua anggota KTH margo Tani yang terkena dampak bendungan karang Nongko belum mendapatkan tunjangan dari pemanfaatan lahan sebagaimana yang telah di amanatkan perpres 78 th 2023.”“Tanaman-tanaman jagung yang dirusak Karena untuk pekerjaan proyek bendungan Karangnongko sebanyak 10,9 hektar ini belum mendapatkan antioksi, artinya digunakan oleh pekerjaan proyek sebelum masa panen kemudian buah-buahan hasil kerja sama dengan perumtani area pandangan.” Ucapnya.
Pada kesempatan berbeda Panuri Mengatakan bahwa Masih ada Sisa Dana yang belum terbayarkan ke pada masyarakat terdampak yakni masih kurang Rp 8.000.000.000 Miliar. oleh Pemkab Bojonegoro sebagai pemohon, Agar segera di Realisasikan. Apa yang saya sampaikan mohon kiranya pada hari ini ada solusi ”
Namun apalah daya kami kecewa, mungkin kami harus sabar lagi , meskipun sudah Jauh jauh bersama Rombongan berharap Hari ini Udah dapat solisi , Ternyata tidak.”Ucap Panuri.
“Harapan Saya untuk rapat lanjutan bisa hadir semua yang termasuk dalam Tim rapat.”,Ucapnya.
Audiensi menjadi ruang dialog untuk menyerap aspirasi masyarakat sekaligus mengevaluasi perkembangan penanganan dampak sosial yang muncul akibat pembangunan Bendungan karangnongko.
Berbagai isu strategis kembali dibahas, dari pertemuan Rapat yang kesekian kalinya, pembahasan mulai dari penyediaan lahan, dampak terhadap kawasan hutan, aktivitas pertanian warga, hingga langkah-langkah mitigasi yang telah dilakukan pemerintah bersama instansi terkait.
Dengan harapan Hasil rapat Bisa Di terima Oleh Semua pihak, Hingga Akhirnya Membuahkan Hasil sesuai harapan warga terdampak akibat pembangunang Bendungan karangnongko.
Namun pimpinan dan anggota DPRD beserta Undangan audiensi yang hadir menuai kekecewaan, di karenakan dari Timdu berhalangan Tidak dapat mengikuti rapat audiensi tersebut.
Komisi D DPRD Bojonegoro, H Amin Tohari menegaskan bahwa seluruh tahapan pembangunan harus tetap berpedoman pada aturan yang berlaku.Namun demikian, pemerintah juga berkewajiban memastikan setiap hak masyarakat terdampak benar-benar terakomodasi,
Dirinya menyoroti pentingnya koordinasi lintas sektor serta keterbukaan informasi kepada masyarakat, Apalagi ini berkaitan Dengan permasalahan Yang kami anggap rawan dan penyelesaianya Harus teliti dan Hati hati, Sangat di sayangkan pada rapat Ini beberapa TIMDU tidak hadir ,termasuk KJJP. TIMDU PU SDA berhalangan,
“Dalam Rapat ini membahas kembali permasalahan yang Sama dengan rapat Sebelumnya,”
“Karena Timdu tidak Hadir pada rapat ini, pengambilan kebijakan , keputusan rapat Tidak Maksimal, terpaksa di tunda rapat Audiensi lanjutan.”. Ucapnya.
Transparansi dinilai menjadi kunci agar proses pembangunan dapat berjalan lancar tanpa menimbulkan kesalahpahaman maupun konflik sosial di kemudian hari. Pembnagunan bendungan Karangnongko adalah Proyek strategis nasional tujuannya pak presiden bahwa
“Dengan adanya Bendungan ini warga masyarakat khususnya Bojonegoro bisa mendapatkan hasil dari pertanian yang lebih baik lagi,”
“Tetapi dengan adanya PSM ini juga kita tidak boleh mengindahkan hak-hak warga masyarakat namanya masyarakat, apapun kebijakan yang ada di Kabupaten Bojonegoro setelah mendengarkan apa yang disampaikan dari kelompok tani bahwa mereka sudah mempunyai surat yang ada tanda tangan dari orang yang berkaitan dengan Permasalahan ini,
Harapan kami besok pada saat rapat, karena mereka itu jauh-jauh datang dari sini berharap untuk mendapatkan hasil,
“Kenyataannya bagaimana kita dapat hasil kalau mereka yang beliau-beliau itu yang hadir bukan dari pemangku kebijakan ya ndak mungkin”
“kita tanya ini, kita tanya ini tetapi belum ada jawabannya, jadi ini ya mungkin saya menyadari mungkin karena kesibukan mereka tetapi bagaimanapun juga kita tidak boleh lah mengenyampingkan apa yang mejadi hak-hak warga, kalau hutan itu memang haknya pemerintah tetapi mereka itu sudah menanam, di dalam hukum-hukum perhutani maupun hukum alam. “karena lahan ini digunakan proyek PSN, ,mereka meminta hak 25% segera di Realisasikan.”
“Mereka bukan belum tahu belum dipersiapkan langsung bagaimanapun juga di dalam mengambil kebijakan mengambil langkah itu jangan sampai kita salah harus sesuai”.
“Di pertemuan terakhir pertemuan ketiga didampingin dari pihak kejaksaan, Polres karena Merka juga adalah bagian dari itu dan kita di dalam mengambil kebijakan apapun kita harus sesuai dengan regulasi yang ada , Dan Rapat hari ini Mengecewakan kita.”Ucapnya.
(sh).


