Sidang Tipiring Digelar, Polsek Sukosewu Polres Bojonegoro Hadirkan 2 (dua) Penjual Miras.

Indoshinju.com – Bojonegoro – Perang melawan Minuman keras terus di gelorakan oleh Polres Bojonegoro dan jajarannya. Hal tersebut terbukti dengan disidangkannya 2 (dua) penjual minuman keras oleh Polsek Sukosewu Polres Bojonegoro siang kemarin Senin (14/5/2018) di Pengadilan Negeri Bojonegoro.

Kedua penjual miras tersebut adalah hasil dari razia yang dilakukan oleh Polsek Sukosewu. Diantaranya adalah :

1). SAMUJI, umur 48 tahun (24 Desember 1970), Agama islam, Pekerjaan Petani, Almt Dsn. Balong bangak Desa Sidodadi 04/rw.06 Kecamatan Sukosewu Kab. Bojonegoro.

2). KASIM, umur 58 tahun (Bjn, 21 Mei  1950), Agama islam, Pekerjaan Pedagang, Almt Ds. Bangunrejo Kecamatan Suko Kab. Tuban.

“Kita telah sidangkan penjual minuman keras yang berhasil kita razia” terang Kanit Patroli Polsek Sukosewu Aiptu Rito Budi Utomo.

Dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Sidang yaitu Sdr. EKA PRASETYA, SH.M.HUM dengan didampingi oleh seorang Panitra Sdr. RITA ARIANI, SH tersebut, kedua penjual minuman keras divonis 7(tujuh) hari pidana kurungan dan atau denda masing masing sebesar Rp. 300.000 (Tiga ratus Ribu Rp); dan biaya sidang dibebankan kepada kedua terdakwa sebesar masing masing Rp. 2000, (Dua ribu Rp).

Karna Hakim ketua menawarkan dalam putusan terhadap kedua terdakwa Laki laki tersebut maka yang bersangkutan memilih untuk membayar denda sebagai pengganti dari hukuman kurungan yang dijatuhkan yaitu sebesar Rp. 300.000; per orang.

Perang melawan minuman keras alan terus dilaksanakan. Selain menjaga situasi tetap kondusif, juga menjaga kekhusu’an saat melaksanakan ibadah di bulan suci ramadhan.(GokRas)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *