indoshinju.com – Hari Pekerja Indonesia, bagaimana awalnya, mengapa tanggal 20 februari bisa ditetapkan sebagai Hari Pekarja Indonesia?.
Bersumber dari berbagai literatur, tercatat Sejarah Hari Pekerja Indonesia diawali dengan ditetapkanya Keppres Nomor 9 Tahun 1991 tentang Hari Pekerja Indonesia.
Setelah dikeluarkan di dalam kepres yang ditandatangani oleh Presiden Soeharto tersebut, menyatakan bahwa Hari Pekerja Indonesia bukan merupakan hari libur.
Hal ini berbanding terbalik dengan kondisi di Negeri Sakura Jepang, si Negara ini Hari Pekerja atau disebut dengan Kinrō kansha no hi, sangat dihargai di negeri Sakura ini dan ditetapkan sebagai hari libur resmi.
Di Jepang Hari Pekerja jatuh tanggal 23 November.
Hari libur ini ditetapkan tahun 1948 dengan, dengan tujuan utamanya adalah: “menghormati buruh, merayakan produksi, dan saling mengungkapkan rasa terima kasih.”
Hal ini karena Pekerja adalah komponen penting dari berbagai macam hal yang menyangkut industri, produktifitas pekerjaan, trasportasi, komunikasi, percepatan pembangunan struktur dan infrastruktur yang besifat konsumsi publik, serta kegiatan kegiatan lainnya.
Diketahui awalnya Hari Pekerja Indonesia menggunakan moment lahirnya Federasi Buruh Seluruh Indonesia (FBSI) pada tanggal 20 Februari 1973.
Sementara itu, FBSI sendiri lahir berdasarkan keinginan Serikat Pekerja yang berada di berbagai perusahaan dan memiliki keinginan untuk menyatukan semangat seluruh pekerja di seluruh Indonesia.
Sejarah mencatat FBSI adalah bentuk penyatuan dari 21 serikat buruh sebelumnya, hingga terwujud deklarasi lahirnya FBSI.
Hal inilah yang selanjutnya dianggap sebagai tonggak sejarah bersatunya para pekerja Indonesia oleh Pemerintah.
Kemudian diketahui pada kongres FBSI pada 23 s/d 30 November 1985, FBSI berganti nama menjadi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI).
Ironisnya saat ini, bukan hanya Harinya yang cenderung terlupakan namun pekerja itu sendiripun nyaris terlupakan.
Polemik banjirnya pekerja asal China yang dikabarkan belakangan ini menyerbu Indonesia secara heroik, menciptakan hegemoni buruk yang cukup signifikan bagi pekerja Indonesia.
Pasalnya, banyak kalangan, bahkan kalangan pejabat negara yang mengemukakan pernyataan bahwa, tenaga kerja Indonesia kalah kwalitas jika dibandingkan dengan tenaga kerja asal cina.
Ini mengindikasikan bahwa tenaga kerja indonesia dianggap bodoh, lalu siapa yang semestinya malu didalam hal ini ?
Setelah 70 tahun merdeka, bagaimana rakyat Indonesia masih dianggap bodoh, semestinya Pemerintah merasa malu.
Didalam pembukaan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, pada alenia ke 4 jelas tertera kalimat, “mencerdaskan kehidupan bangsa”, bagaimana pemerintah mengimplementasikannya kepada rakyat Indonesia selama 70 tahun, seharusnaya malu menganggap bodoh rakyatnya sendiri..
Spekulasi pendapatpun bermunculan dari berbagai sudut kehidupan rakyat Indonesia.
Bahkan ada yang menyatakan rasa khawatirnya atas kedatangan pekerja cina ke Indonesia secara besar besaran, sebagian berpendapat bahwa, apakah pekerja yang datang tersebut murni pekerja atau orang orang dengan ketrampilan khusus yang sengaja disusupkan kedalam negara kita ?. Mengerikan. (isc/diolah dari berbagai sumber)