Praktisi Hukum : Tidak Masalah Pelaksanaan Dana Desa Ciptamarga Gunakan Rekanan

Karawang,jabar Indoshinju.com

Kamis,23/4/2020 Adanya pekerjaan padat karya, pengaspalan hotmix jalan setapak di Dusun Pendeuy RT20 dan RT21, Desa Ciptamarga, Kecamatan Jayakerta, Karawang, Jawa barat yang menggunakan Dana Desa Tahun Anggaran 2020 sebesar Rp. 77 Juta 400 Ribu yang sebelumnya sempat memancing reaksi publik, karena menggunakan pihak ketiga sebagai rekanan.

Kali ini giliran praktisi hukum Supriyadi, SH. MH yang angkat bicara perihal adanya penggunaan Dana Desa yang di realisasikan dengan cara di pihak ketigakan, pria yang berprofesi sebagai advokat ini mengatakan ke Indoshinju.com, “Pengertian harus di swakelola oleh masyarakat di sini penjabarannya sangat luas, tidak serta merta seluruh pekerjaannya di kerjakan oleh masyarakat. Dalam hal kontruksi, ada spesifikasi – spesifikasi khusus yang tidak mungkin di kerjakan oleh masyarakat, dan perlu di kerjakan oleh ahlinya atau oleh teknisi khusus.”, Katanya.

“Contohnya pekerjaan Japak di Desa Ciptamarga. Ini kan menggunakan hotmix, mana bisa di kerjakan sepenuhnya secara swakelola oleh masyarakat?.Tapi walau begitu, setelah saya tanya pak Kadesnya, untuk tahapan awal seperti pembersihan objek yang akan di hotmix, itu melibatkan masyarakat.”, Jelasnya.

“Dan yang terpenting dalam hal ini, ketika di putuskan akan menggunakan rekanan dalam pelaksanaannya, Kades memiliki dasar yang kuat, yaitu hasil Musyawarah Desa (Musdes) dengan lembaga – lembaga terkait Desa. Seperti halnya BPD, LPM dan para tokoh masyarakat Desa setempat.”, Ujarnya.

“Selama ada dasar kesepakatan bersama yang di hasilkan dari Musdes, tidak ada masalah. Ketika BPD, LPM dan tokoh masyarakat menyepakati, artinya itu atas dasar persetujuan masyarakat, karena BPD merupakan perwakilan masyarakat, apa lagi perwakilan tokoh masyarakatnya pun ikut menyetujuinya dalam Musdes.”, Pungkasnya.(ISC)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *