Bojonegoro indoshinju.com – Untuk mengaktifkan kembali wajib lapor 1×24 jam, Bripka Farid Doni sebagai Bhabinkamtibmas Desa Miyono pada hari Selasa ( 01/08/2017 ) , memberikan himbauan harkamtibmas dengan cara menempelkan selebaran yang berisi himbauan kamtibmas di Balai Desa dan tempat tempat yang strategis yang mudah dibaca oleh seluruh warga masyarakat.
Adapun isi himbauan di selebaran tersebut berbeda beda antara lain Tamu selama 1×24 jam harap lapor, Awas Curanmor dan sebagainya.
Selain itu Bripka Doni juga secara langsung memberikan himbauan kepada warga masyarakat yang lagi nongkrong di Pos Ronda maupun warung, agar masyarakat lebih bijak bila bersosmed jangan mudah percaya pada berita bohong yang tidak bisa dipertanggung jawabkan kebenarannya yang berisi hujatan/ujaran kebencian ataupun ajakan sesat.
“Kita harus waspadai juga terhadap keberadaan kelompok radikal yang selalu ingin memecah belah persatuan dan kesatuan Bangsa dan NKRI.
Untuk itu kita harus bekerja sama dengan saling memberikan informasi”, tutur Bripka Doni.
Selama pemasangan selebaran himbauan Harkamtibmas tersebut, berjalan dengan lancar berkat bantuan dari masyarakat.[]
BUDIONO