TUBAN indoshinju.com – Jajaran Polsek Rengel Yang dalam pengrebekan di pimpin kanit serse Aiptu Budi,berhasil meringkus pengedar narkoba jenis sabu kristal.(03/08/17)
Dalam pers rilis, Kapolsek Rengel AKP. MUSA BACHTIAR menegaskan bahwa kita sudah lama menargetkan tersangka CN dan alhamdulillah pada hari ini kami berhasil melakukan penangkapan saudara CN Yang lagi asik menikmati dan menghisap shabu.
dalam penyidikan CN sendiri mengatakan bahwa dia mendapatkan barang tersebut dari luar kota, dalam penangkapan tersebut diketemui barang bukti berupa narkoba jenis sabu-sabu cristal seberat 3,5 gram, sebuah bong, dan korek api.
Penankapan tersebut kami lakukan di kost2an saudara CN yang bertempat di Dsn. Pereng Tengah Ds. Rengel, Kec. Rengel, Kab. Tuban.
Akibat perbuatanya tersebut CN dijerat pasal 112 ayat 1 sub 127 UU RI No. 35 th 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4th dan maximal 12th penjara.[]
(shinwe)