Polda Metro Jaya Berhasil Mengungkap Puluhan Ribu Ekstasi Dan Happy Five Di Apartrmen Kalibata City

Jakarta – Indoshinju.com –

Subdit II Direktorat Resnarkoba Polda Metro Jaya, Kabid Humas Kombes Yusri Yunus menyatakan telah berhasi menangkap puluhan ribu ekstasi dan ‘Happy Five’ di sebuah apartemen Kalibata, Jakarta Selatan. “Kasus ini bermula dari laporan warga sekitar seminggu lalu (6/7/2020),” ujar Yusri.

Adapun tersangka yang diamankan adalah seorang perempuan dengan inisial TI alias Ii, dikediaman apartemen Kalibata City, Tower Gaharu blok AA, Kalibata, Jakarta Selatan. “Tersangka berasal dari kota Medan, yang tinggal di apartemen tersebut, lebih kurang tiga bulan lamanya,” ujar Kombes Yusri, di Polda Metro Jaya, rabu sore (15/7/2020).

Kata Yusri, dari hasil penyidikan tim, tersangka diperintah oleh seseorang inisial HMC untuk menjaga obat terlarang tersebut. ” Pelaku digaji 10 juta perbulan, hingga saat ini dia (tersangka: red) sudah mendapat penghasilan sejumlah 30 juta selama tiga bulan,” ujar Kabid Yusri.

Hingga saat ini, tersangka inisial HMC masih dalam proses daftar pencarian orang (DPO) yang membayar TI.

Adapun barang bukti yang ditemukan adalah ekstasi sejumlah 15 ribu butir dan Happy Five sebanyak 5 500 butir. “Sedianya barang tersebut akan diedarkan ditempat hiburan malam di Jakarta. Namun, karena wabah covid, tempat hiburan ditutup, sehingga barang masih disimpan,” jelas Yusri.

Adapun pasal yang disangkakan yaitu pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1 dengan kurungan 20 tahun penjara atau denda lebih kurang 1 milyar.( Syam ).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *