PENYUNATAN PEMBAYARAN GURU HONOR SDN 1 PERTAPADA WETAN MENUAI KRITIKAN PEDAS

INDOSHINJU.COM CIREBONadanya pemotongan pembayaran guru honor oleh pihak sekolah menjadi hal yang sangat ironis bagi dua guru honor dan satu guru oprator di sdn 1 mertapada wetan seharusnya mereka mendapat bayaran perbulan Rp 433.000 namun yang diberikan oleh pihak sekolah hanya 350.000 dalam perbulannya.

Seperti diberitakan sebelumya oleh indoshinju.com menurut penjelasan kepala sekolah dan bendahara sekolah SDN 1 MERTAPADA WETAN kecamatan astana japura kabupaten cirebon jabar adanya pemotongan pembayaran guru honor oleh pihak sekolah
untuk penutupi kegiatan yang tidak bisa di SPJ-kan, seperti pembelian seragam siswa dan alat tulis siswa.
Pembelialan seragam dan alat tulis siswa akan di berikan kepada siswa baru dengan tujuan menarik minat orang tua siswa agar anak anaknya mau di sekolahkan di SDN 1 pertapada wetan.

Dalam rangka penerimaan siswa baru kami selalu meberikan hadiah kepada siswa yang mau bersekolah disini yaitu berupa seragam atau alat tulis, dengan cara itu berharap para siswa mau menaftar di sekolah ini, karna persaingan dengan sekolah yang berada di samping kalau tidak pintar pintar bisa tidak kebagian siswa, Jadi mau gimana lagi biarpun itu menyalahi aturan baik adminisrasi mau mun aturan hukum dengan terpaksa memotong mebayaran guru honor dikarnakan untuk membeli seragam dan alat tulis siswa itu tidak bisa di SPJ-kan.

Tentu saja hal ini menuai banyak reaksi kritikan pedas dari beberapa pihak salah satunya dari kepala sekolah yang ada di lingkungan cirebon, leli herliana S.Pd SD, menurut hematnya semestinya untuk penutupi pengeluran yang tidak dapat di SPJ-kan hendaknya kurang bijaksana jika memotong dari anggaran pembayaran guru non PNS, rasanya tak tega jika harus memotong pembayaran guru honor bahkan dirinya kalau tidak terbentur aturan juknis bos yang tidak boleh membayar guru honor melebihi 15% dari pendapatan BOS ingin rasanya membayar lebih untuk guru honor sekolah.

Tambahnya, penggelembungan ataupun pemotongan pembayaran guru honor yang faktanya mendapatan guru honor jauh dari kata cukup harusnya sebagai pihak sekolah bemantu perekonomiannya bukan malah sebaliknya.
Dengan adanya pemotongan pembayaran guru honor tentu saja hal itu tindakan kurang terpuji dan sangat tidak bijaksana, jelas leli.

Hal yang tidak jauh berbeda pun di lontarakan oleh agung trian salah satu mahasiswa di kiningan, mau alasan keperluan yang tidak bisa di SPJ-kan ataupun alasan apa, tetap tindakan itu tidak bisa di benarkan bila mana harus mengorbankan apa yang telah menjadi hak orang lain ditambah tanpa adanya musawarah terlebih dahulu.
Jika memang itu benar terjadi, menurutnya itu sudah merupakan tindakan diskriminatif dan setahunya tindak ada satupun aturan yang melindungi tinakan diskriminasi karna bertentangan dengan pancasila kususnya pancasila kedua.( DEDE S)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *