Penyalahgunaan Narkoba, warga Kecamatan Sumberejo di amankan Satresnarkoba Polres Bojonegoro

Bojonegoro – Indoshinju.com  – Terlibat dalam penyalahgunaan Narkotika golongan I jenis Sabu Dua orang diamankan Satresnarkoba Polres Bojonegoro, mereka adalah HP (44) Kecamatan Sumberejo dan AY (41 ), warga Bojonegoro.

Kompol Achmad Fauzi menerangkan saat konferensi pers di halaman Mapolres Bojonegoro pada Jum’at (04/05) siang, penangkapan kedua tersangka berawal dari tertangkapnya HP (44), yang ditangkap oleh Satresnarkoba pada Senin tanggal 30 April 2018 sekira jam 22.00 WIB di Kecamatan Sumberejo dengan barang bukti diantaranya 1 bungkus plastic klip kecil yang berisi Narkotika golongan l jenis sabu, Uang tunai sebesar Rp 100.000,- seratus ribu rupah), 1 buah Hand Phone Nokia, 1 buah Jaket Yamaha dan 1 buah sepeda Motor Honda Beat.

Kemudian petugas melakukan pengembangan dan saat tersangka HP diinterogasi, mengaku bahwa barang tersebut adalah pesanan seseorang yang berinisial AY, selanjutnya pada Selasa, 01 Mei 2018 pukul 21.00 WIB, dilakukan penyelelidikan terhadap tersangka AY dan kemudian diminta untuk datang ke kantor Satresnarkoba Polres Bojonegoro.

Selanjutnya dilakukan pemeriksaan dan mengakui bahwa benar Narkotika jenis sabu yang di beli tersangka HP adalah pesanan tersangka AY.

“Dari pengakuan HP saat diinterogasi, barang tersebut adalah pesanan seseorang yang berinisial AY, begitu pula pengakuan AY yang mengaku bahwa benar narkotika jenis sabu yang dibeli tersangka HP adalah pesanan tersangka AY,” terang Kompol Achmad Fauzi.

Kepada tersangka HP, petugas mengenakan Pasal 114(1) dan pasal 112(1) Jo 132 UURI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 12 tahun pejara dan denda Rp 8 Milyar.

Sedangkan tersangka AY, petugas mengenakan Pasal 114(1) dan pasal 112(1) Jo 132 dan atau pasal 127 (1) huruf a UURI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 12 tahun pejara dan denda Rp 8 Milyar.

Dengan tertangkapnya dua orang tersebut Wakapolres Bojonegoro berpesan kepada masyarakat agar turut serta memerangi penyalahgunaan Narkoba dengan cara melaporkan terhadap pihak yang berwajib. (GokRas ISC)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *