Penolakan Penahanan, Anita Kolopaking Praperadilkan Bareskrim

Jakarta,Indoshinju.com

Tim Advokat pembela Ibu Anita Dewi Kolopaking mengajukan gugatan praperadilan terhadap Bareskrim, Polri terkait penahanan pengacara buronan kasus hak tagih Bank Bali Djoko Tjandra yang menjalani proses pemeriksaan hingga Sabtu (8/8) dinihari.

Menurut Juru bicara Tim Advokat pembela Anita Dewi Kolopaking, RM Tito Hananta Kusuma, gugatan praperadilan dilakukan lantaran penahanan kliennya oleh Bareskrim dianggap berlebihan. Padahal, Anita cukup kooperatif dalam pemeriksaan, dan tidak akan melarikan diri.

“Dan Ibu Anita Dewi Kolopaking telah menandatangani Berita Acara Penolakan Penahanan karena tidak terima dengan penahanan yang dilakukan terhadap dirinya, dan kami sudah mendaftarkan gugatan praperadilan ke pengadilan negeri terhadap upaya penahanan tersebut,” kata Tito, Sabtu (8/8).

Tito menjelaskan, alasan Bareskrim melakukan penahanan perlu dibuktikan disidang praperadikan nanti.

“Tetapi kenapa penahanan tetap dilakukan? Jadi kami melakukan upaya praperadilan untuk menguji penetapan tersangka dan penahanan terhadap Ibu Anita Dewi Kolopaking,” pungkasnya.

Anita Dewi Kolopaking menujuk sejumlah pengacara untuk membelanya seperti pengacara senior Dr Tommy Sihotang SH LLM, Dr Tommy Singh Bhil, Dr Halim Darmawan, Andi Putra Kusuma, Pujiwati, Doli Siregar, Titus, RM, Nico Hananto Putra, SH., SE, Supri Hartono, SH., CLA, Hasan Basri, S.H., M.H, Antonius Eko Nugroho, S.H.

Seperti diketahui sebelumnya, penyidik Direktorat Tindak Pidana Umun, Bareskrim, Polri menetapkan Anita Dewi Anggraeni Kolopaking sebagai tersangka dalam kasus surat jalan palsu yang dikeluarkan oleh Brigjen Pol Prasetijo Utomo untuk keperluan perjalanan Djoko Tjandra.

Akibatnya, Anita dijerat dengan Pasal 263 (2) dan Pasal 223 KUHP.

Sedangkan dari kasus Anita penyidik menyita barang bukti berupa surat jalan palsu dan surat pemeriksaan COVID-19 atas nama Djoko Tjandra yang dikeluarkan RS Polri. ( Syam ).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *