TUBAN (indoshinju.com) – Sebuah bangunan Sarana Air bersih yang sedianya dibangun pemerintah untuk dipergunakan sebagai fasilitas umum bagi masyarakat Desa Ngepon Kecamatan Jatirogo Kabupaten Tuban, telah dirusak oleh kegiatan pertambangan pasir kwarsa milik seorang pengusaha.
Namun mengejutkan, hal tersebut terkesan dibiarkan saja dan tanpa adanya tindakan represif dari aparat yang berkewenanagan.
Hingga PKN (Pemantau Keuangan Negara) menyampaikan kepada indoshinju.com (26/01), bahwa pihaknya telah melaporkan pengrusakan dengan sengaja terhadap fasilitas Negara tersebut.
PKN mengatakan telah melaporkan Pengusaha Penambang Pasir Kwarsa Ke POLRES TUBAN, karena terindikasi kuat telah melakukan kegiatan penambangan yang berakibat merusak dan menghancurkan Fasilitas Umum Sarana Prasarana Air Di Desa Ngepon Kecamatan Jatirogo Kabupaten Tuban.
Seperti yang di maksud didalam pasal 408 KUHP tentang Pengrusakan Fasilitas Umum dan Distribusi Air untuk Umum.
Bangunan ini di bangun dengan mengunakan Dana APBD Kab Tuban pada tahun anggaran 2010.
Akibat Pengrusakan ini Pemda Tuban, tepatnya Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Tuban telah kehilangan Aset dan Masyarakat sekitar Desa Ngepon sehingga tidak dapat dimanfaatkan dan atau dipergunakan Sarana Prasarana air yang di biayain dari hasil pemungutan pajak mereka sebagaimana mestinya.
Setidaknya berdasarkan kasus ini dapat menjadi Potret atau Gambaran bahwasanya:
Kepala Dinas Pekerjaan Umum ditengarai bersikap apatis dan tidak peduli dengan apa hasil pengeluaran anggaran APBD yang dikucurkan.
Pelaku Pengrusakan dalam hal ini pengusaha tambang, merasa tidak takut dengan hukum dan pejabat di Tuban, diduga karena pihak pengusaha tambang merasa Pejabat Pejabat penguasa di wilayah ini telah rusak dan tidak akan berbuat banyak.
Dilihat dari Plang namanya luas Pertambangannya hanya di bawah 1 Ha, dan Izin yang di pakai adalah Izin Pertambangan Rakyat.
Jika mengacu pada Peraturan Gubernur Jatim dan Bupati Tuban, antara lain mengatakan Bahwa ijin Pertambangan Rakyat tidak boleh mengunakan alat berat.
Namun berbeda dengan pelaksanaan di tambang tersebut yang nyatanya di lapangan lihat Foto kegiatan tambang yang berakibat pada pengrusakan lingkungan hidup di Desa Ngepon dan sarana prasarana air bersih menggunakan Exavator atau alat-alat berat.
Berkaca pada kasus ini setidaknya akan menjadi pembelajaran, atau teguran, dan Kritikan Keras kepada
Dinas PU, Dinas ESDM, Dinas Lingkungan Hidup, Satpol PP sebagai Penegak Perda/perbup, Polres Tuban sebagai Penegak hukum, dan terutama adalah Bupati Tuban terpilih Fathul Huda, Pejabat Pemerintahan yang harus tanggap terhadap aspirasi masyarakat dan tegas terhadap pelaku pengrusakan lingkungan. (isc)