Bojonegoro _ Indoshinju.com Perkara perdata nomor 45 yang sidangnya sudah terlaksanakan dan proses sidang di laksanakan Pengadilan Negeri Bojonegoro atas nama penggugat siswantono dengan pihak pemenang lelang sidangnya telah di gelar. Perkara perdata nomor 45 yang sidangnya sudah terlaksanakan dan proses sidang di laksanakan Pengadilan Negeri Bojonegoro atas nama penggugat siswantono dengan pihak pemenang lelang sidangnya telah di gelar.
Sidang yang begitu singkat dengan pimpinan sidang atau majelis Ida Zulfazidah, S.H., M.H., dengan hakim anggota Ainun Arifin . S.H., M.H., dan hakim 2 Sonny Eko Andriyanto, S.H., di bantu dengan panitera pengganti Hutomo Ardi. S.H.
Siiswantono yang telah didampingi oleh kuasa hukumnya Pinto Utomo. S.H., M.H., dalam persidangan tersebut setelah di bukanya sidang oleh majelis memberikan jawaban untuk di cabut gugatannya. Dengan Tujuannya akan mengganti gugatanya. Hal tersebut di lakukan agar bisa memperbaiki gugatannya lebih baik dari gugatan yang sebelumnya. Dari pencabutan gugatan tersebut, Majelis membacakan di hadapan penggugat maupun tergugat yang isinya adalah “Mejelis mengabulkan kuasa pronsipel untuk mencabut gugatan”.
Pada Waktu dan kesempatan Berbeda (Seusai sidang ) Pinto Utomo di hadapan awak media ini menjelaskan” Benar pihaknya melakukan pencabutan perkara yang sekarang lagi di sidangkan pada tanggal 17 Januari 2023″. Hal ini kami lakukan karena belum ada jawaban dari para pihak.
Dirinya Mengatakan Bahwa “Beberapa pihak yang akan kita tarik sebagai terbantah atau ikut terbantah. Itulah yang menjadi alasan kita untuk mencabut gugatan. Kita akan mengajukan gugatan lagi yang baru.”Jelas Pinto.
Sementara itu humas Pengadilan Negeri Bojonegoro Sonny Eko Andriyanto juga mempertegasnya “Bahwa perkara yang baru saja di sidangkan melalui kuasa hukumnya telah melakukan pencabutan gugatannya. Dan gugatan tersebut telah dikabulkan oleh pihak majelis”. Tutupnya di hadapan perwakilan media ini.(isc).


