CIREBON indishinju.com – bantuan pembuatan sertifikat tanah melalui program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) salah satunya kelurahan argasunyah kecamatan harjamukti kota cirebon mendapat giiran bantuan progaram PTSL.
namun ada yang menarik di dalam pelaksanaan penarikan pembiyayan kepada si pemohon tidak sesuai aturan sehingga di duga mencari keutungan dari program PTSL melalui penarikan biyaya sebesar 750 ribu kepada masyarkat yang ingin mendaftar membuat sertifikat tanah, kalau melihat kepada aturan yang ada si pemohon tidak boleh ditarik biyaya melebihi 150 ribu.
Hal ini di akui oleh beberapa masyarakat kelurahan argasunyah kecamatan harjamukti kota cirebon, pihaknya di pinta oleh panitia penyelenggaran permohonan pembuatan sertifikat sebesar Rp 750.000.
Di tempat yang berbeda Hal sendada pun di ungkapkan dari warga dirinya di bebankan biyaya untuk pembuatan sertifikat sebesar Rp 750.000 untuk persaratan poto copy berkas, seperti KTP, KK.DLL.
untuk pembelian meterai dan patok pembatas tanah,tuturnya (02 03 18)
Di sisilain ketua pemanatu keuangan negara (PKN) Kota cirebin DEDE SURIATNA di kediamannya menjelaskan, kalau ada progaram pembuatan sertifikat tanah melalui program PTSL di tarik biyaya melebihi dari 150 ribu itu sudah jelas jelas salah tidak sesuai aturan keputusan bersama mentri agraria dan tata ruang/kepala badan pertanahan nasional, mentri dalam negri, mentri desa, pembangunan daerah tertinggal dan transmigrasi tentang pembiyayan persiapan pendaftaran tanah sistematis.
“menetapkan jenis kegiatan, jenis biyaya dan besaran biyaya yang diperlukan dalam pelaksanaan persiapan pendaftaran tanah sitematis sebagai berikut:
1 kegiatan dokumen
2 kegiatan pengadaan patok dan meterai
3 kegiatan oprasional petugas kelurahan/desa.
Untuk pembiyayan katagori jawa dan bali maksimal Rp 150.000.
DEDE SUPRIATNA menegaska, bila memang itu terjadi di kelurahan argasunyah ada penarikan 750 ribu itu sudah termasuk pelanggaran hukum karna ada kelebihan 600 ribu itu untuk apa, kami PKN kota cirebon akan menindak lanjuti melaporakan kepihak penegak hukum seperti polresta cirebon dan kejaksaan kota cirebon agar menjadi epek jera bagi oknum oknum yang memangfaatkan program PTSL, meraih keutungan untuk hal pribadi dari penarikan uang kepada masyarakat. (hafid)


