PELANTIKAN PERANGKAT DESA KALISAMPURNO KEC TANGGULANGIN KABUPATEN SIDOARJO

Baca indoshinju.com –
 PELANTIKAN PERANGKAT DESA KALISAMPURNO

Selasa Tgl 05 Sept 2017 jam 20.05  sd  21.15 wib di Balai Desa Kalisampurno Kec Tanggulangin  telah dilaksanakan pelantikan Perangkat Desa  Kalisampurno Kecamatan Tanggulangin.

Bacaan Lainnya

 

 pelantikan perangkat Desa Kalisampurno tersebut sesuai Surat Kades Kalisampurno No. 188/677/404.8.16.15/2017 tgl 30 Agst 2017.

 Pelaksanaan pelantikan perangkat Desa Kalisampurno Kecamatan Tanggulangin dilakukan oleh  Kades  Kalisampurno Kecamatan kabupaten Tanggulangin sidoarjo.

 

Adapun perangkat desa Kalisampurno yg dilantik

1. Kasi Pemerintahan = NUR IZATI CHOIRINA
2. Kasun Kalisawah = MOHAMMAD NUR ARIFIN.
3. Kasi Kesejahteraan = M.ICHROM
4. Kaur Perencanaan = ALCHAYYUBI VELAYANI

Dalam pelantikan perangkat desa  tersebut yang dihadiri oleh :

1. Forkopimka Kec Tanggulangin.
2. MUJIANTO ( Kasi Pemerintahan Tanggulangin )
3. Kades dan perangkat desa Kalisampurno
4. Ketua & anggota panitia penjaringan perangkat desa Kalisampurno
5. Ketua BPD & Anggota Desa Kalisampurno
6. Bhabinkamtibmas  dan Babinsa Desa Kalisampurno
7. Ketua RT dan RW Desa Kalisampurno
8. Tomas dan toga Desa Kalisampurno
9. LPMD dan ibu2 PKK Desa Kalisampurno
10. Undangan seluruhnya  75 orang.
 Adapun susunan acara

1. Pembukaan
2. Menyanyikan lagu kebangsaan
 Indonesia Raya.
3. Pembacaan Skep  Kades Kalisampurno No. /273/404.8.16.18/2017 tgl  05 Sept 2017.
4. Pengambilan sumpah dan Ttd Berita Acara sumpah
5. Pelantikan perangkat Desa
6. Sambutan Camat Tangg.
7. Pembacaan doa
8. Pemberian ucapan selamat
9. Penutup
10. Ramah tamah.

 

Sambutan Camat Tanggulangin TATANG PRIYADI. SH yang intinya bahwa :

1. Diucapkan selamat kepada Perangkat desa yg baru dilantik dlm proses penjaringan tahun 2017.

2. Bagi calon  perangkat desa yang akan datang sebelumnya akan dilakukan ujian asesment terlebih dahulu.

3. Sebagai perangkat desa harus bekerja dgn baik tidak boleh melanggar undang-undang.

 

4. Sebagai perangkat desa harus  meluangkan waktunya di luar jam dinas demi masyarakat karena mempunyai hak yg sama dengan pejabat lainnya  menyangkut kesejahteraan .
5. Diucapkan trimakasih kepada Ketua penjaringan perangkat ds dan anggota yang telah bekerja keras dalam pelaksanaan tugas menjaringan perangkat desa.

 

6. Anggaran desa harus dipegang oleh bendahara desa jangan dipegang oleh Kades untuk itu saya berpesan kepada perangkat desa harus segera memahami Per UU desa, jalin komunikasi yang baik dengan perangkat desa yg sdh ada, wajib memahami kondisi desa untuk mendeteksi aset desa

 

Do’a oleh   A. SIRODJ MUNIR dari Kepala KUA Kecamatan Tanggulangin.[]  (indoshinju)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *