Baca indoshinju.com –
PELANTIKAN PERANGKAT DESA KALISAMPURNO
Selasa Tgl 05 Sept 2017 jam 20.05 sd 21.15 wib di Balai Desa Kalisampurno Kec Tanggulangin telah dilaksanakan pelantikan Perangkat Desa Kalisampurno Kecamatan Tanggulangin.
pelantikan perangkat Desa Kalisampurno tersebut sesuai Surat Kades Kalisampurno No. 188/677/404.8.16.15/2017 tgl 30 Agst 2017.
Pelaksanaan pelantikan perangkat Desa Kalisampurno Kecamatan Tanggulangin dilakukan oleh Kades Kalisampurno Kecamatan kabupaten Tanggulangin sidoarjo.
Adapun perangkat desa Kalisampurno yg dilantik
1. Kasi Pemerintahan = NUR IZATI CHOIRINA
2. Kasun Kalisawah = MOHAMMAD NUR ARIFIN.
3. Kasi Kesejahteraan = M.ICHROM
4. Kaur Perencanaan = ALCHAYYUBI VELAYANI
Dalam pelantikan perangkat desa tersebut yang dihadiri oleh :
1. Forkopimka Kec Tanggulangin.
2. MUJIANTO ( Kasi Pemerintahan Tanggulangin )
3. Kades dan perangkat desa Kalisampurno
4. Ketua & anggota panitia penjaringan perangkat desa Kalisampurno
5. Ketua BPD & Anggota Desa Kalisampurno
6. Bhabinkamtibmas dan Babinsa Desa Kalisampurno
7. Ketua RT dan RW Desa Kalisampurno
8. Tomas dan toga Desa Kalisampurno
9. LPMD dan ibu2 PKK Desa Kalisampurno
10. Undangan seluruhnya 75 orang.
Adapun susunan acara
1. Pembukaan
2. Menyanyikan lagu kebangsaan
Indonesia Raya.
3. Pembacaan Skep Kades Kalisampurno No. /273/404.8.16.18/2017 tgl 05 Sept 2017.
4. Pengambilan sumpah dan Ttd Berita Acara sumpah
5. Pelantikan perangkat Desa
6. Sambutan Camat Tangg.
7. Pembacaan doa
8. Pemberian ucapan selamat
9. Penutup
10. Ramah tamah.
Sambutan Camat Tanggulangin TATANG PRIYADI. SH yang intinya bahwa :
1. Diucapkan selamat kepada Perangkat desa yg baru dilantik dlm proses penjaringan tahun 2017.
2. Bagi calon perangkat desa yang akan datang sebelumnya akan dilakukan ujian asesment terlebih dahulu.
3. Sebagai perangkat desa harus bekerja dgn baik tidak boleh melanggar undang-undang.
4. Sebagai perangkat desa harus meluangkan waktunya di luar jam dinas demi masyarakat karena mempunyai hak yg sama dengan pejabat lainnya menyangkut kesejahteraan .
5. Diucapkan trimakasih kepada Ketua penjaringan perangkat ds dan anggota yang telah bekerja keras dalam pelaksanaan tugas menjaringan perangkat desa.
6. Anggaran desa harus dipegang oleh bendahara desa jangan dipegang oleh Kades untuk itu saya berpesan kepada perangkat desa harus segera memahami Per UU desa, jalin komunikasi yang baik dengan perangkat desa yg sdh ada, wajib memahami kondisi desa untuk mendeteksi aset desa
Do’a oleh A. SIRODJ MUNIR dari Kepala KUA Kecamatan Tanggulangin.[] (indoshinju)


