Bojonegoro _ indoshinju.com
Pada Hari Rabu 04 Desember 2019 Di pengadilan Negeri Bojonegoro Sidang perdata yang berhubungan dengan adanya hak guna bangunan gereja kristen jawa timur utara yang berdiri di jalan teuku umar di gelar.
Acara sidang tersebut menanggapi adanya pihak ke tiga yang melakukan tuntutan.
Sidang di gelar dan dipimpin oleh Salman Alfarasi S,H, M, H. dengan anggota hakim 1. Meirina Dewi s. S,H, M ,Hum. dan hakim dua Isdaryanto S,H, M,H. Serta panitera pengganti Kusaeri S,H.
Sidang yang baru saja di gelar dan di hadiri oleh perwakilan gereja selaku terlawan satu serta Remon selaku terlawan dua. pelawan selaku pihak ke tiga atas nama lilik yang di kuasakan pada seseorang bernama Agus selaku kuasa hukumnya.
Agenda sidang pertama kemudian di teruskan mediasi ke semua pihak dengan mediator Sumaryono selaku hakim di pengadilan negeri Bojonegoro, dan sidang berikutnya akan di lakukan selama 30 hari mediasi. Andaikata dalam waktu 30 hari tidak bisa di temukan jalan terbaik, Maka sidang mediasi akan di lakukan untuk waktu berikutnya.
Agus selaku penasehat hukum dari pihak ke tiga berkontar, ” Memang benar harus ada mediasi” Karena kita memasukan perkara ini sebelum ada aksekusi. Kami berharap ada penundaan eksekusi. Namun eksekusi sudah terlaksana. Jadi kami berharap ada mediasi untuk penyelesaian hal ini tandas Agus lagi.
kita ini dari pihak ke tiga. Padahal kita mengajukan perkara ini sebelum di lakukan eksekusi. Namun pengadilan sudah melakukan eksekusi, Harapan kita ada penundaan eksekusi. Karena pihak ke tiga juga ada hak – hak yang perlu di perhatikan, Dan kita sempat dapat kabar untuk penundaan eksekusi.



Namun pelaksaan eksekusi tetap terlaksana, maka sudah benar kalau memang harus di lakukan mediasi. tandas Agus lagi.(EH.isc)


