Jurnalis: Hawashinju
Bojonegooro _ Indoshinju.com
Pada 06/03/2024.
Lkbh Trias Ronando Selenggarakan Sosialisasi Pemberdayaan Masyarakat di Lapas Kelas II A Bojonegooro. Dengan Tema” Sosialisasi Pemberdayaan Masyarakat dan Prosedur Pelaksanaan Upaya Hukum dan Hak Hak Tersangka /Terdakwah Bagi tahanan lapas kelas IIA Kabupaten Bojonegoro Jawa Timur.”.
Hadir Sebagai Narasumber
Kepala Lapas Kelas IIA Bojonegoro Sugeng Indrawan dan DR. Tri Astuti Handayani, SH.MM.M.Hum.Direktur LKBH Trias Ronando Kab. Bojonegoro.
Kalapas Kelas IIA Bojonegoro membuka kegiatan Sosialisasi dan menyampaikan, “Kegiatan sosialisasi Ini terlaksana sebagai kegiatan Lanjutan Setelah kerjasama yang kami lakukan Mou,Sebelumnya, Namun pemberian layanan hukum berupa penyuluhan, konsultasi, dan bantuan hukum dalam bentuk pendampingan terhadap perkara pidana yang dihadapi oleh tahanan/WBP Lapas Kelas IIA Bojonegoro perlu di Sosialisasikan, Agar kiranya Para Napi Memahami dan Mempergunakan Layanan Pendampingan Hukum yang Telah Tersedia, yakni dari LKBH Trias Ronando, pada Kesempatan Yang Luar biasan ini Akan Di sampaikan Oleh Nara Sumber Direktur Lembaga Bantuan Hukum Trias Ronando DR.Tri Astuti Handayani SH MM.M.Hum.” Ucapnya.
Direktur Lkbh Trias Ronando DR.Tri Astuti Handayani SH MM.M.Hum
Menyampaikan “Ucapan Terimakasih atas Kesempatan Di berikan Sugeng Indrawan Kalapas Bojonegoro kelas llA. Dan Semua Pihak Yang ikut andil dalam kegiatan sosialisasi , Termasuk Para Napi Sebagai Penerima Informasi dan Edukasi Yang Di sampaikan oleh Kami dari LKBH Trias Ronando Bojonegooro.”.Jelasnya.


DR Tri Astuti Handayani, yang Akrab Di sapa BU Nanin ini (Loyer seorang Yang mumpuni di bidangnya). Mengatakan
“Tentu ini adalah kesempatan bagi Lkbh. trias Ronando untuk menyampaikan informasi dan wajib di ketahui oleh para Napi .”Ucapnya.
Pada kegiatan Sosialisasi Dirut LKBH TRIAS RONANDO mennjelaskan Beberapa poin penting tentang penjelasan Hukum, Terkait Hak dari Tersangka atau terdakwa. Juga pengertian Dari Tersangka Dan Terdakwa.
Disampaikan salah satu pembahasan penting dalam Acara tersebut, Pengertian tersangka dan Terdakwa di atur dalam Pasal 1 angka 14 dan 15 Undang Undang no 8 Tahun 1981 tentang Undang undang Hukum acara Pidana (KUHP) yang Berbunyi sebagai berikut, Tersangka Adalah seorang yang karena Perbuatanya atau keadaannya berdasarkan Bukti pemulaan patut di duga sebagai pelaku Tindak Pidana, Sedangkan Terdakwah adalah Seorang tersangka, yang di tuntut di periksa di adili di sidang Pengadilan.”Jelasnya.
DR.Tri Astuti Handayani, menyampaikan Hak setiap tersangka dan Terdakwah.
Hak Penyelesaian perkara ( pasal 50)
Hak Untuk mengetahui Apa yag di tuduhkan Kepadanya (pasal 51).
Hak memberikan keterangan secara Mandiri dan Bebas tanpa intimidasi dari pihak manapun (pasal 52).
DR Tri Astuti Handayani, Menjelaskan hingga 18 Point penting dalam sosialisasi tersebut. Hingga di berikan kesempatan Pada Para audiens.
Dirinya Langsung menjawab Dan berikan pencerahan Tentang pembahasan pada Acara tersebut.
Tak lupa DR.Tri Astuti Handayani Bahwa Lkbh Trias Ronando siap dan Stay di Kantor Pengadiln Negeri Bojonegoro jl.Hayam wuruk Bojonegoro. Pengadilan agama Bojonegoro jl. MH.Tamrin.begitu juga sama halnya di bupaten Tuban Jawa Timur. Semua itu atas kerja keras para karyawan karyawati posbakum dan kepercayaan penuh yang di berikan oleh semua pihak pada LKBH Trias Ronando.
“LKBH . Trias Ronando Memberikan Pendampingan Secara Cuma Cuma atau Gratis . Bagi mereka Yang Termasuk Dalam Kriteria dan Memenuhi syarat.”jelasnya
Sosialisasi Pemberdayaan Masyarakat dan Prosedur Pelaksanaan Upaya Hukum dan Hak Hak Tersangka /Terdakwah Bagi tahanan lapas kelas IIA Kabupaten Bojonegoro Jawa Timur llA.Dengan Lembaga Bantuan Hukum Trias Ronando Berjalan lancar Hingga Selesai.
(hw).


