PEMBERDAYAAAN MASYARAKAT TENTANG PENINGKATAN KESADARAN TERHADAP KENAKALAN REMAJA .OLEH LKBH.TRIAS RONANDO.
Bojonegoro _ Indoshinju.com
Pada 20/11/2024. Pos Bantuan Hukum LKBH. TRIAS RONANDO Menggelar Sosialisasi Pemberdayaan Masyarakat Tentang “Peningkatan Kesadaran Terhadap Kenakalan Remaja”
Diruang Adu Ide Universitas Bojonegoro,
Acara yang di Hadiri Oleh Direktur LKBH Trias Ronando, DR.Tri Astuti Handayani SH MM . M.Hum., Beserta seluruh Jajarannya, peserta Dan Undangan Sosialisasi.
Sebagai Nara Sumber Dalam Kegiatan sosialisai, yakni direktur Lkbh.Trias Ronando, Sekaligus Advokat Ternama DR. Tri Astuti Handayani.SH.MM.M.Hum.
Sosialisasi berlangsung Di ruang adu ide, Universitas Bojonegoro Nara Sumber Dari LKBH. Trias Ronando tersebut, Menyampaikan materi sosialisasi
DR.Tri Astuti Handayani yang Akrab di Sapa (Bu Nanin Red.) menyampikan Bahwa,
“Banyak Masyarakat tidak mampu membyar pengacara,
Ketidak setaraaan akses Hukum mengakibatkan ketidak adilan.
Negara Bertanggung Jawab Memastikan hak Hukum bagi Setiap Warga Negara.” Jelasnya.
“Perilaku penyimpangan yang di lakukan oleh remaja umur 12 – 18 th. Contoh Tawuran pencurian Pergaulan Bebas Penggunaan Narkoba,, tambahnya.
“Pencegahan pelanggaran Hukum
Menjaga tatanan masyarakat
Membentuk generasi muda yang bertanggung jawab. tujuan dari sosialisasi ini,” Ucapnya.
Lanjut Bu Bu Nanin Mengatakan Bahwa ” ada beberapa Faktor penyebabnya Antara lain Faktor internal “Antara lain Krisis Identitas, Emosi yang Tidak Stabil, Sedangkan Faktor eksternal Yakni Dampak dari individumasalah psikologis putus sekolah kriminalisasi, keluarga beban ekonomi dan Emosional, Masyarakat kerusakan selosial dan Meningkatnya Kriminalitas.
Peran keluarga, memberikan pendidikan norma Hukum, menjadi contoh dan teladan
Penyuluhan hukum di sekolah Dan Universitas , peningkatan kegiatn positif yang berdampak pada Peningkatan pengetahuan tentang Hukum “. jelasnya.
di lanjutkan sesi peserta memberikan tanggapan, tanya Jawab tentang pembahasan mengapa Bantuan Hukum Itu Sangat penting dan Di butuhkan Di Masyarakat,
Peserta sosialisasi menanyakan Terkit Kriteria Penerima Bntuan Hukum Seperti apa tanyanya. pada Nara Sumber.
Langsung di jawab oleh Bu Nanin
(Narasumber ).
Siapa yang berhak mendapatkan bantuan hukum yakni “masyarakat yang termasuk dalam kategori miskin berdasarkan kriteria yang ditentukan oleh pemerintah warga yang terlibat dalam kasus pidana atau perdata dan tidak memiliki kemampuan membayar pengacara.”tentu saja akan dibuktikan dengan adanya validasi identitas, surat penyataan dari Kelurahan ada surat-surat yang dilengkapi agar memenuhi syarat untuk mendapatkan bantuan hukum sesuai dengan undang-undang dan peraturan yang ada” Jawabnya.
Peserta sosialisasi menanyakan tentang “Bentuk bantuan hukum seperti apa yang akan diberikan oleh lkbh Trias Ronando?.
Langsung dijawab oleh Karyawati posbakum, sebut saja Nama bekenya Mbak Rahma, “yakni jenis bantuan hukum yang diberikan yakni bantuan hukum Litigasi bantuan dalam proses pengadilan atau pidana atau perdata bantuan hukum non litigasi bantuan di luar pengadilan seperti konsultasi hukum mediasi dan penyuluhan itu jawabannya Mbak”Jelasnya.
Pos Bantuan Hukum LKBH Trias Ronando Kantor
1. Jl. PEMUDA Bojonegoro,
2.Jln. Jalan Raya Sukowati Ds Campurejo kec.bojonegoro.
3. Di Kantor Pengadilan Bojonegoro
4. Berada di Kantor Pengadilan Agama Bojonegoro.
5 Berada di Kantor Pengadilan Agama Kab.Tuban
berada Di Kantor Pengadilan Negeri Kab.Tuban .
Lkbh Trias Ronando Siap Berikan Bantuan Hukum Secara Cuma atau Gratis. Silakan Hubungi kantor atau pos pos Yang tercatat di dalam Berita ini.
Kegiatan sosialisasi berjalan lancar diakhiri dengan sesi tanya jawab antara narasumber dari posbakum lkbh Trias Ronando dengan peserta undangan sosialisasi hingga selesai.
Dengan foto Bersama peserta ( SH).