Bojonegoro _ Indoshinju.com
Di kutip dari berbagai kasus maraknya Peredaran Penyalahgunaan Narkotika sejenisnya. Di Wilayah Bojonegoro saja nampak Meningkat, Dari kasus yang dampingi oleh LKBH.Trias Ronando, yang Beralamat Jl. Pemuda Bojonegoro. Di mana Lkbh ini Telah ditunjuk dan mendapat kepercayaan Berbagai pihak untuk Melakukan pendampingan terkait Kasus Narkotika/Narkoba yang telah di atur dalam undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang penyalah gunaan narkotika.
LKBH Tias Ronando menangani kasus Dari Polres Bojonegoro terkait Narkotika sejenisnya, Dalam pendampingan pada th 2022 saja terbilang meningkat,

Namun LKBH Trias Ronando Melakukan pendampingan kasus Narkoba secara cuma2.
Dalam pendampingan baik mulai dalam tingkat penyidikan sampai tingkat persidangan. Tiap tiap kasus Narkoba di wilayah Hukum Polres Bojonegoro. LKBH Trias Ronando telah ditunjuk untuk mendampingi tersangka yang the have not ( yang tidak mampu )dalam menangani kasus Yang di dakwakan.
Namun Dalam Hal ini LKBH Trias Ronando Memprioritaskan pendampingan secara gratis dalam perkara pidana maupun perdata. terlebih lagi Dengan semakin maraknya Kasus Yang berkaitan dengan Barang haram (Narkoba/Narkotika sejenisnya).
LKBH.Trias Ronando peran Aktif dalam pendampingan Hukum.
Di Sampaikan oleh Direktur LKBH.Trias Ronando Pada Media ini Bahwa “Ketika di dalam kasus Narkotika ada ancaman diatas 15 tahun maka negara wajib menunjuk ke organisasi Berbadan hukum untuk mendampingi terdakwah pada kasus tersebut”,
Dengan Demikian peran serta LKBH.Trias Ronando sangat bermanfaat dan di Butuhkan, contohnya dalam sidang penetapan itu pasti kita yang ditunjuk kita yang mendampingi selama proses persidangan, dimulai dari pembacaan surat dakwaan, keterangan saksi keterangan terdakwa penuntutan kita membantu Dalam pembuatan secara tertulis hingga sampai pendampingan di saat persidangan.”jelasnya
Pada waktu Dan tempat yang sama 17/01/2023. Juga Menyampaikan pada media Indoshinju.com , dan media lainya.dalam Wawancara tersebut mengatakan juga Bahwasannya.

” Banyak testimoni dari terdakwa itu merasa terbantu di situ kadang di persidangan dituntut dengan tuntutan yang tinggi tapi kita bikin pembelaan akhirnya sesuai dengan fakta persidangan terdakwah divonis ringan ada seperti itu jadi contoh terdakwa tuntut dengan pasal 114 ayat 1 dengan ancaman 5 tahun (penjara kurungan) pada fakta persidangannya terdapat hanya penyalah gunaan Narkotika kita membelanya pada pasal 127 ternyata benar majelis pendapat dengan penasehat hukum memasukkan terdakwa ke pasal 127 yaitu pasal penyalahgunaan. keputusannya Khan jauh banget di bawah tuntutan, Contohnya Seperti itu.peran kita Sebagai Lkbh. ” Ucapnya Jelas.
Harapan Kami Sebagai LKBH. “Para Terdakwa yang Sedang menyelesaikan Proses Hukum, Bisa menggunakan Lkbh Trias Ronando yang telah Di tunjuk , dan Kami siap Tetap bekerja dan berupaya Memberikan Pendampingan Secara Maksimal”. Pungkas Bu Nanin.
.


