Komosi A DPRD Bojonegoro Sidak Sengketa Tanah Pagerwesi Kecamatan Trucuk

BOJONEGORO (indoshinju.com) – DPRD BOJONEGORO KOMISI A SIDAK SENGKETA TANAH PAGERWESI KECAMATAN TRUCUK, KABUPATEN BOJONEGORO.

Hasil laporan/hering dari Forum Masyarakat Peduli Pembangunan(FMPP) Desa Pagarwesi kecamatan Trucuk kab.Bojonegoro
Tentang aduan Tanah Negara yang digunakan untuk fasilitas umum seperti tempat olahraga taman dan polindes yang di kuasai oleh Desa.

Read More

DPRD BOJONEGORO KOMISI A melakukan sidak mendadak di lokasi tanah yang menjadi masalah di desa pagarwesi kec. Trucuk (15/02)
Anam warsito wakil ketua Komisi A mengatakan sidak untuk melihat langsung tanah negara yang di jadikan aset desa seluas 1.500 m2 telah disrobot oleh warga bernama Bajuri .

Sertifikat yang dipegang saudara Bajuri adalah seluas 750 m2 ,menurut saudara kandar selaku penjual tanah dia menjualnya hanya seluas 550 m2,namun Bajuri juga tetap melakukan klaim bahwa selain tanah yang sertifikat Bajuri, dia juga mempertahankan bahwa tanah yang seluas 1.500 m2 itu juga miliknya dengan alasan saat beli ukurannya adalah batas sungai sampai sendang juga di sebut tanah negara.
Pada saat hering beberapa hari yang lalu di ruang pari purna Bajuri mengaku mengeklaim dan pemagaran atas tanah yang di anggap miliknya juga dianggap menjadi tanah desa oleh ( FMPP) Desa pagarwesi bahwa tanah itu dia beli dari warga yang bernama kandar dengan harga Rp450 ribu dengan luas batas sungai sampai sendang, saat Bajuri beli tanah itu masih berupa semak belukan dan tidak ada yang mau beli karena angker tanah itu menurut Bajuri.

Dan Komisi A DPRD Sidak disampingi oleh pemdes pagarwesi, Camat Trucuk juga kapolsek Trucuk.

Saat sidak mendadak komisi A DPRD dilapangan banyak sekali warga desa Pagarwesi menyaksikan sidak tanah yang menjadi perkara. ( C Mad As)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *