Merasa Tanahnya Diserobot Pihak Pemerintahan Desa, Bajuri Warga Desa Pagerwesi Trucuk Bojonegoro Ngotot Pertahankan Haknya

BOJONEGORO (indoshinju.com) -Bajuri Warga Desa Pagerwesi Kecamatan Trucuk Kabupaten Bojonegoro, ngotot dihadapan Komisi A DPRD Bononegoro karena merasa tanah miliknya telah diserobot oleh pihak Pemdes Setempat.

Diduga penyerobotan tanah milik Bajuri warga Desa Pagarwesi Kecamatan Trucuk
Sore kemarin, di ruangan paripurna yang di hadiri Komisi A, Waka Anam Warsito, Doni Bayu anggota, Ali Mustofa anggota dan di hadiri masyarakat Desa Pagar wesi juga di hadiri dari BPN, debat sengit antara pemilik tanah yang di anggap tanahnya di srobot oleh Pemerintahan Desa yang mana di buat bangunan Kebutuhan Desa.

Read More

Menurut Bajuri tanah yang di beli itu berfokus kepada tiang patok yang selama ini batas patok antara sungai sampai sendang, sedangkan Pemerintah Desa tetap besikukuh bahwa tanah tersebut tanah milik negara.

Begitu pula Bajuri tetap ngeyel bahwa tanah itu miliknya dan juga sudah di sertifikatkan.

Menurut Ali mustofa anggota DPR dari partai Nasdem mengatakan bahwa dalam kebenaran untuk pembuktian secara hukum dan formal adalah Selembar sertifikat itu yang sah, sedangkan tanah yang sah milik Bajuri yang sertifikat itu adalah 720 m2 sedangkan apa yang di katakan Bajuri sisanya itu yang di srobot menurut penjelasan Bajuri.

Sementara itu menurut Anam warsito, itu adalah menguasai karna sudah dipagar oleh Pemerintahan Desa yang di kuasai adalah tanah sendang yang termasuk tanah dari Bajuri.

Perdebatan sengit dan masih belum ada solusi antara Bajuri dengan Pemerintahan Desa karena Bajuri merasa tanahnya di srobot atau di kuasai.

Dengan alternatif persoalan ini kata Anam warsito, silakan di bawa kemeja hijau karna Lembaga dprd ini hanya mejembatani saja.

Dengan perkataan Anam warsito itu langsung spontanitas Bajuri tetap bersikukuh untk melanjutkan kemeja hijau karna merasa di rugikan dan Bajuri meminta dengan adil kepada beliau Anam warsito supaya bisa membantu persoalan Ini tetap bisa klir dan tidak merugikan kedua pihak antara Bajuri dengan Permerintahan Desa Pagerwesi. (C Mad As)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *