Komisi A DPRD Kabupaten Bojonegoro Menggelar Hearing Dengan DPMD, “Desak PAW Pilkades Segera di laksanakan”

Bojonegoro _ Indoshinju.com
Pada 21/05/2025 Berlangsung di ruang komisi A Dprd Kabupaten Bojonegoro, Komisi A DPRD Kabupaten Bojonegoro menggelar Hearing dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) dan Bagian Hukum Setda Kabupaten Bojonegoro dengan Agenda “Membahas pelaksanaan PAW Pilkades tahun 2025 ini yang masih belum pasti,

Dalam forum tersebut, DPMD menyatakan bahwa pelaksanaan PAW Pilkades tahun ini masih menunggu Legal Opinion (LO) dari Kejaksaan Negeri Bojonegoro.

Dalam Forum rapat tersebut di sampaikan pendapat berbeda dari Bagian Hukum Setda Kabupaten Bojonegoro Teguh Wibowo, yang menyatakan bahwa “PAW Pilkades bisa dilaksanakan tanpa menunggu LO dari Kejaksaan karena telah ada peraturan yang jelas, yaitu PP No. 11 Tahun 2019.”ucapnya.

Masih Pada acara yang Sama di ruang komisi A yakni Ketua Komisi A, Lasmiran, menanggapi danĀ  mengungkapkan kekhawatiran tentang pelaksanaan PAW Pilkades yang masih belum jelas. Ia mempertanyakan kinerja DPMD jika harus menunggu LO selama beberapa waktu tanpa ada kejelasan.

“Pelaksanaan PAW Pilkades ini sebenarnya harus segera dilaksanakan. Kalau hanya menunggu LO dan sampai sekarang belum ada kejelasan, terus apa kerja DPMD?” tegasnya.

Diketahui Rapat yang dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi Mustakim merekomendasikan tiga hal yang harus dilaksanakan untuk mempercepat pelaksanaan PAW Pilkades, yaitu:

1. Mempercepat proses untuk mendapatkan LO dari Kejaksaan.
2. Mengevaluasi kinerja PJ Kepala Desa untuk meningkatkan kualitas pelayanan.
3. Memberikan asistensi dan informasi kepada desa dan masyarakat desa agar ada kepastian terkait pelaksanaan PAW Pilkades.

Dengan rekomendasi ini, diharapkan pelaksanaan PAW Pilkades di Bojonegoro bisa segera terlaksana dengan baik.sesuai harapan kita semua. (SH).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *