Tuban – ndoshinju.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD ) Kabupaten Tuban dan Pemerintah setempat, seakan berpacu dengan waktu dengan mengebut pembahasan sembilan Raperda.
Sembilan Raperda di bahas dalam dua agenda Paripurna yakni jawaban Pemerintah atas pandangan umum fraksi terhadap lima Raperda dan penyampaian jawaban fraksi atas tanggapan kepala daerah terhadap empat Raperda inisiatif DPRD.
Adapun sembilan Raperda yang di maksud adalah Raperda tentang Pengentasan Kemiskinan, Retribusi Perpanjangan lzin Mempekerjakan Tenaga Asing, Sistem Pelaksanaan Kabupaten Layak Anak dan Beasiswa Bagi Anak Berprestasi. Keempatnya merupakan Raperda inisiatif DPRD.
Sementara Raperda usulan Eksekutif adalah Raperda tentang Penyelenggaraan Perpustakaan. Penyelenggaraan Kearsipan. Pengelolaan Barang Milik Daerah, Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 7 tahun 2011 tentang Retribusi lzin Gangguan dan Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Lestari Kabupaten Tuban.
Bertempat di ruang Paripurna Gedung Dewan, Jl.Letda Sucipto Tuban, pada Kamis, ( 28/06/2018 ). Dewan Perwakilan Daerah / DPRD Kabupaten Tuban dan Pemkab Tuban, kembali membahas Rancangan Peraturan Daerah /Raperda dalam Sidang Paripurna.
Wakil Bupati Tuban Noor Nahar Hussein, usai Paripurna mengatakan, baik Pemerintah Daerah maupun DPRD sepakat menyelesaikan seluruh Raperda dalam tahun ini. Dia berharap seluruhnya dapat di tuntaskan pembahasannya dalam tahun ini, sehingga dapat di laksanakan dan di sahkan menjadi aturan baru di Daerah.
“ Kami optimis, target kami selesai sembilannya dalam tahun ini, mudah -mudahan tidak terlalu lama, selesailah, kayak pencabutan Retribusi itu penyesuaian dari aturan di atasnya, perpustakaan dan arsip penyempurnaan yang sudah ada, segera sama di sahkan dan di tindak lanjuti dengan Perbup, sebab seluruh material Perda sudah di siapkan termasuk kajian Akademik, apalagi beberapa Perda merupakan penyempurnaan dari aturan yang sudah ada. ” terang Noor Nahaar. ( AGUS ).


