Kanit Sabhara Polsek Margomulyo Polres Bojonegoro Laksanakan Sidang Tipiring

Kanit Sabhara Polsek Margomulyo Polres Bojonegoro Laksanakan Sidang Tipiring.

Bojonegoro indoshinju.comUntuk menciptakan situasi yang kondusif, kali ini Polsek Margomulyo melakukan upaya penindakan terhadap penjual miras yang ada di Kecamatan Margomulyo.

Kegiatan tersebut dilaksanakan kemarin siang Senin (31/08/2017) dengan hasil mengamankan penjual minuman keras atas nama Wiyono (59th),laki laki,islam,tani ,Dusun Poncol Desa Kerek RT 2 RW 05 Kecamatan Ngawi Kabupaten Ngawi. Selanjutnya, perkara tersebut diajuan ke persidangan di Pengadian Negeri Bojonegoro hari ini Selasa (01/08/2017)

Pada kesempatan kali ini, Kapolsek Margomulyo AKP Bambang Ady Tenggani, SH menuturkan bahwa pelaku diduga kuat telah menjual minuman keras jenis arak jowo sebanyak 1500 mili liter tanpa ijin ,sehingga patut dan layak untuk diajukan ke persidangan untuk membuat efek jera kepada penjual.

“Kita berikan efek jera dengan menyidangkan penjual minuman keras. Sehingga mereka tidak mengulangi perbuatannya lagi”, tutur Kapolsek Margomulyo AKP Bambang Ady Tenggani,SH.

Dengan upaya yang dilakukan tersebut diatas, diharapkan dapat menekan jumlah peredaran minuman keras jenis arak jowo yang ada di wilayah Margomulyo.[]

BUDIONO

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *