BOJONEGORO – INDOSHINJU.COM – Dalam rangka menjalankan tugas sebagai kepala desa yang masih aktif, Kepala desa harus kosentrasi atas tugas yang di embannya. Kepala desa di pilih dan di percaya oleh masyarakat setempat adalah bukti bahwa pemilihan atas kades adalah hasil suara rakyat yang di nyatakan sah menurut aturan dan hukum. Sehingga kades harus menjalankan tugasnya untuk pelayanan masyarakat.
Kepala desa terpilih harus mentaati peraturan sebagai kades dan berhak menerima hak – haknya sebagaimana yang telah tertera dalam aturan undang – undang desa. Sehingga apa yang telah di dambakan masyarakat, Bahwa kades sebagai pelayan masyarakat bisa melayani secara maksimal.
Sehingga dalam pelayanan yang maksimal, Kades di larang untuk merangkap jabatan. Apalagi jabatan tersebut yang berhubungan dengan hukum seperti pengacara. Kenapa demikian? Karena dengan seorang kades dalam melakukan beracara tentunya akan menyita waktu akan tugasnya sebagai pelayan masyarakat (kades).
Faisol selaku kepala bagian hukum pemerintah kabupaten Bojonegoro dalam kesempatan ini juga ikut berkomentar, Bahwa kepala desa di larang melakukan jabatan rangkap. Agar dalam menjalankan tugas sebagai kades pelayan masyarakat bisa terpenuhi secara maksimal Hal tersebut tertera dalam undang – undang desa pasal 29 huruf i. isi bunyinya” kepala Desa di larang merangkap jabatan lain”.
Kalau toh memang ada seorang kepala Desa yang merangkap jabatan sebagai lowyer atau advocat, Maka hal ini juga di atur dalam undang – undang advocat pasal 20 tahun 2003.
1. Advokat dilarang memegang jabatan lain yang bertentangan dengan
kepentingan tugas dan- martabat profesinya.
2. Advokat dilarang memegang jabatan lain yang meminta pengabdian sedemikian rupa sehingga merugikan profesi Advokat atau mengurangi kebebasan dan kemerdekaan dalam menjalankan tugas profesinya.
3. Advokat yang menjadi pejabat negara, tidak melaksanakan tugas profesi Advokat selama memangku jabatan tersebut.
Jadi jelas, Bahwa menurut aturan tidak membolehkan kepala Desa merangkap jabatan. tandas Faisol.Pada Awak Media ini. ( EH.ISC )


