Bojonegoro – indoshinju.com Sukriono selaku kades Bubulan divonis oleh majelis hakim PN Bojonegoro 2 bulan kurungan di tambah 4 bulan masa percobaan, Rabu (30/05) akibat tampar warganya.
Wiwin indrayanti (40) korban penamparan saat itu membantu Joko waluyo untuk meminta tanda tangan surat legalisir surat keterangan kematian orang tuanya di rumah Kades pada hari rabu (16/05) sekira pukul 18:00.
Setelah sampai dirumah Kades di sambut oleh istri Kades Rumiyati (35) dan Rumiyati mempersilahkan duduk keduanya. Tak lama berselang ditemui oleh pak Kades Sukriono.
“Saya kesini mau antar Joko untuk di buatkan surat kematian, karna Joko ini anak yatim piatu” ujar Wiwin.
Kemudian oleh kades langsung dibuatkan surat dan menandatanganinya, usai persoalan surat selesai, selanjutnya antara kades dan istrinya Rumiyati, Joko serta Wiwin ngobrol.
Tiba tiba istrinya terlibat cekcok sama kades, diduga penyebabnya adalah masalah perselingkuhan dengan wanita lain. Karena suasananya mulai memanas, Wiwin berusaha melerai keduanya.
Dan dirasa suasana sudah mereda, korban berpamitan untuk pulang.
“Pada saat saya minta pamit, Pak Kades menampar pipi saya yang kiri serta menarik rambut saya jarinya di arahkan kemuka saya dan memaki- maki saya dengan kata Dancok kowe ojo sok suci ini dirumah saya, kamu datang kesini istriku jadi emosi,” terang Wiwin dihadapan Majelis Hakim.
Sidang yang dipimpin Hakim tunggal Haries Suharman Lubis menyatakan terdakwa Sukriyono terbukti bersalah melakukan tindak pidana ringan melanggar pasal 352 ayat (1) KUHP dan Undang -Undang 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan.
Kemudian Majelis hakim Haries Suherman Lubis juga menjelaskan bahwa terdakwa Sukriono bin Makiran juga pernah menjalani hukuman penjara 4 bulan kasus pencurian kayu tahun 2005. (Gok Ras isc)


