JAKSA AGUNG M PRASETYO : HAKIM TIDAK KOMPAK VONIS BEBAS DAHLAN ISKAN

Baca
IndoShinju.com, Surabaya –

Bapak M Prasetyo, Jaksa Agung menyoroti hakim Pengadilan Tinggi Jawa Timur yang tidak kompak mengenai vonis bebas Dahlan Iskan. Prasetyo berkata putusan yang dijatuhkan itu menunjukkan suara hakim tidak bulat.

 

 

Prasetyo mengatakan, “Karena sebelum ini, dilaporkan Kajati Jatim bahwa (perkara) itu ketika disidangkan di pengadilan negeri, itu kelima-lima hakimnya menyatakan dan yakin (Dahlan Iskan) terbukti bersalah. Tiba-tiba di (sidang) banding lain. Hakim banding mengatakan, yang tiga (hakim) mengatakan tidak terbukti, yang satu terbukti, yang satu bebas demi hukum. Jadi tentunya tidak bulat di situ.”

 

 

Saat ini Prasetyo masih menunggu laporan resmi dari Kepala Kejaksaan Tinggi Jatim Maruli Hutagalung terkait hal itu.

 

 

Prasetyo menambahkan umumnya jaksa akan mengajukan proses hukum di tingkat lebih tinggi bila terjadi putusan bebas.

“Saya tunggu laporan resmi dari Kajati Jatim, yang pasti, ketika ada putusan bebas, ya mereka akan melakukan upaya hukum, bentuknya kasasi,” jelas Prasetyo.

 

 

Di pengadilan tingkat pertama, Dahlan dinyatakan bersalah dan divonis 2 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider kurungan 2 bulan. Namun Dahlan mengajukan banding dan dinyatakan bebas atas kasus dugaan korupsi aset PT PWU, perusahaan daerah Provinsi Jatim.  (Deby MS)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *