KUNINGAN indoshinju.com – seperti yang di beritakan di salah satu media online tentang adanya dugaan Mark-up dalam perincian Anggaran belanja satuan terlihat disalah satu item harga semen dengan menganggarkan harga satuan semen per sak Rp. 71 ribu rupiah seperti yang tertulis di dalam RAB desa Pakembangan Kec. Mandirancan kab kuningan, Padahal di pasaran umum harga semen per sak Rp. 50 ribu rupiah berarti dari harga satu sak semen diduga ada kelebihan harga selisih Rp. 21 ribu rupiah terhitung dari satuan per sak harga semen, Pembelian semen tersebut tertuang di RAB sebanyak 218 sak.
Untuk pembangunan TPT dengan anggaran 80 juta dari anggaran dana desa dengan hitungan volume panjang 200 meter tinggi 130 meter dan lebar bawah 50 meter lebar atas 30 meter dan pengerjaan TPT di alokasikan di tanah pemakaman milik desa pakembangan, jelas kades jaenudin.
Dihari yang berbeda ketika media ini menemui camat madirancan kuningan (07-12-17) mempertanyakan tentamg salah satu pungsinya sebagai prefikasi program program pelaksanaan dana desa. Prihal harga semen yang tertuang di rancanagn anggaran biyaya (RAB) desa pakembangan sebesar 71 ribu, menurut camat harga 71 ribu itu sudah termasuk pajak PPH PPN 11,5% kalau di nominalkan kurang lebih Rp 6500
Ketika di pertanyakan lagi masih ada selisih Rp 14500 dan apakah ini tidak menyalahi aturan sehinga ada indikasi KKN, jawab camat, saya tidak tau apakah ini sesuai dengan aturan perdes dan sesuai dengan aturan perbup, saya belum lihat perdesnya kalau itu sesuai dengan perdes dan perbup menurutnya itu sah sah saja.
Namun H gojali ketua penanggung jawab team auditor inpestora kabupaten kuningan kepada awak media menjelaskan, menurut (PERBUP) peraturan bupati kuningan harga tertingi untuk semen persak 50 kg itu Rp 70 ribu, jika ada yang melebihi harga dari PERBUP itu sudah jelas jelas bisa dibilang MAR-UP harga, karna sudah melebihi aturan yang ada, tidak mematuhi aturan yang telah di tetapkan bupati kuninga. (DEDE/TEAM Inspek)


