BOJONEGORO _ INDOSHINJU.COM _
Pada jum’at 20/03/2020. Sekretariat DPRD Bojonegoro
Rencana di selenggarakan Rapat paripurna DPRD Bojonegoro yang agendanya di laksanakan pada Hari jum at Jam. 13.00 wib.yang rencananya Membahas terkait “Persetujuan DPRD dan penetapan atas 4(empat) Raperda kabupaten Bojonegoro”, yang Di batalkan.
Melalui Kabag perundang undangan Humas Dan Protokol sekretariat DPRD Bojonegoro Teguh wibowo saat di temui media indoshinju.com diruang kerjanya pada siang ini terkait penundaan Rapat paripurna tersebut menyampaikan, Bahwasanya Dalam rangka menindaklanjuti permendagri tentang pencegahan penyebaran virus corona,(covid 19) khususnya di lingkup pemerintah daerah, untuk mencegah meminimalisir penyebaran serta mengurangi resiko akibat virus Covid 19 di lingkungan pemerintahan khususnya di lembaga pemerintahan DPRD,
Dan juga telah dihimbau Oleh Bupati Bojonegoro yang sudah mengeluarkan surat edaran, pada 18/03/2020. Nomor 188/841/421.013/2020. perihal penundaan kegiatan DPRD terkait KLB keadaan luar biasa disebabkan virus Corona 19 atas hasil rapat pimpinan DPRD Kabupaten Bojonegoro bahwa rapat rapat paripurna DPRD Kabupaten Bojonegoro yang telah dijadwalkan pada bulan Maret 2020 di TUNDA sampai dengan pemberitahuan lebih lanjut. Demikian bunyi surat edaran tersebut. “Kita harus laksanakan, meminimalisir, dan mencegah covid 19 bersama sama, biar kita semua aman terbebas dari wabah ini ” Pungkas Teguh.


Teguh Wibowo menambahkan Bahwasannya Pimpinan DPRD dan anggota serta undangan Rapat Dewan, sudah melakukan rapat pimpinan sebelumnya, Demi untuk kepentingan bersama dalam mencegah virus Covid 19. Dengan situasi seperti ini pimpinan DPRD pun sudah membuat surat untuk penundaan dari jadwal-jadwal yang telah di Banmuskan, dan penundaan Rapat paripurna pun Sudah di sampaikan Pada Seluruh pimpinan dan anggota Dewan serta semua undangan rapat Dua hari sebelumnya.” Tambah Teguh.
Pada waktu yang sama Teguh wibowo SH. Menyampaikan pada Media ini bahwasannya. “Guna
Meminimalisir mewabahnya Covid- 19. atas kesepakatan pimpinan, Rapat pari purna di tunda sampai waktu yang belum bisa di tentukan.”Jelasnya .(ISC)


