Indoshinju.com Lampung Tengah – Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) mengagendakan pemeriksaan terhadap dua saksi dan tiga orang tersangka terkait kasus suap Pemerintah Kabupaten kepada DPRD Lampung Tengah terkait persetujuan pinjaman daerah untuk APBD Lampung Tengah Tahun Anggaran 2018, Kamis ( 15 – 03 – 2018 )
Adapun dua saksi yang akan di periksa KPK merupakan pihak swasta , yaitu Yuria Putra Tubarad dan Edwin Hanibal .
“ Yang bersangkutan akan di periksa sebagai saksi untuk MUS ( Bupati Lampung Tengah Mustafa ) , ” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat di konfirmasi , Kamis .
KPK juga akan memanggil Tiga Tersangka dalam agenda pemeriksaan kali ini . Ketiganya yakni Bupati Lampung Tengah Mustafa , Kepala Dinas Bina Marga Taufik Rahman , dan Wakil Ketua DPRD Lampung Tengah J Natalis Sinaga .
Dalam kasus ini KPK sudah menetapkan empat orang tersangka . Mereka yakni Bupati Lampung Tengah Mustafa , Wakil Ketua DPRD Lampung Tengah J Natalis Sinaga , anggota DPRD Lampung Tengah Rusliyanto , dan Kepala Dinas Bina Marga Lampung Tengah Taufik Rahman .
Natalis dan Rusliyanto diduga menerima suap dari Taufik . Suap tersebut untuk memuluskan langkah Pemkab Lampung Tengah meminjam dana sebesar Rp 300 miliar kepada PT Sarana Multi Infrastruktur .
Pinjaman itu rencananya akan di gunakan untuk Pembangunan Proyek Infrastruktur yang akan di kerjakan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kabupaten Lampung Tengah .
Namun , Pemkab Lampung Tengah memerlukan surat pernyataan yang di setujui atau di tandatangani bersama dengan DPRD Kabupaten Lampung Tengah untuk menggolkan pinjaman itu .
Mustafa di duga menyetujui untuk menyuap DPRD Rp 1 miliar . Ia juga memberikan arahan kepada jajarannya untuk menyiapkan uang yang di minta .
Atas perbuatannya , sebagai pihak pemberi Mustafa dan Taufik di sangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana di ubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 ke – 1 KUHP .
Sebagai pihak penerima suap , Natalis dan Rusliyanto di jerat dengan Pasal 12 Huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke – 1 KUHP . Sementara Taufik selaku pihak pemberi suap di jerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang – Undang Tindak Pidana Korupsi . ( AGUS ) .


