Hearing komisi A DPRD Bojonegoro Membahas Terkait Pelaksanaan Efisiensi Anggaran di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Bojonegoro tahun 2026 

Bojonegoro _ Indoshinju.com _ Pada 22 April 2926, Bertempat di ruang komisi A DPRD kabupaten Bojonegoro.

Rapat yang di Hadiri oleh pimpinan komisi A dan segenap anggota Komisi A, peserta undangan Hearing di hadirkan yakni Dari Sekretariat dewan dprd Bojonegoro di hadiri langsung oleh Yayan Rochman, sedangkan dari pemerintah kabupaten Bojonegoro yakni dari Kabag.pembangunan Kabag organisasi,

Berdasarkan surat edaran nomor 05 0/481/412 022/2026 tentang pelaksanaan efisiensi anggaran di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bojonegoro tahun 2026.

Dalam rangka pelaksanaan efisiensi anggaran di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bojonegoro dan mendukung program efisiensi nasional agar saudara memperhatikan hal-hal sebagai berikut 1 melakukan pembatasan secara selektif terhadap belanja.kegiatan yang bersifat seremonial kajian studi banding percetakan publikasi dan seminar fokus grup discussion fgd dengan mengedepankan prinsip efisiensi efektivitas dan urgensi kebutuhan serta memastikan setiap kegiatan yang dilaksanakan benar-benar memberikan kontribusi nyata terhadap capaian kinerja.

A) kegiatan yang bersifat seremonial dilakukan secara sederhana dengan berkolaborasi lintas opd atau menyesuaikan dengan kalender event Bojonegoro tahun 2026 untuk mendukung pengembangan sektor pariwisata.

B). Rapat koordinasi yang menggunakan yang mengundang kepala perangkat daerah hanya dilaksanakan pada hari Rabu setelah pelaksanaan apel pagi dan rapat evaluasi mingguan.

C). Mengoptimalkan penggunaan media sosial Instagram Tik tok Facebook dan lain-lain dan web opd sebagai sarana sosialisasi program pemerintah Kabupaten Bojonegoro.

Sekretarias dewan dprd Bojonegoro, Yayan Rohman Saat di konfirmasi oleh Media ini terkait .Pelaksanaan Efisiensi Anggaran di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Bojonegoro tahun 2026.

Dirinya Menyampaikan Bagaimana Surat edaran Mendagri, Dari Sekretariat dewan dprd Bojonegoro menyesuaikan sesuai dengan asas Peraturan Yang berlaku yakni satu kesatuan yang berlaku. Baik Dari mendahri maupun Daerah.

Sekretaris Dewan Menyampaikan pada media, bahwa untuk aparatur sipil negara (ASN) sesuai edaran Mendagri berlaku atau tidak berlakunya jika ada kegiatan kunjungan tamu, Kami tetap menerima dikarenakan di Bojonegoro belum diberlakukan berkaitan dengan surat edaran Tersebut sedang dikaji”Ucapnya.

ia juga menyampaikan Bahwa “Yang namanya aparatur sipil negara harus menjunjung tinggi asas Hukum yang berlaku,

Contohnya Yang sudah di terapkan oleh pemerintah Kabupaten Bojonegoro yakni Untuk ASN Berangkat kerja atau jika ke kantor dengan menggunakan sepeda di hari Senin, kemudian terkait dengan snack yang dulunya isi dalam satu kotak Kue ada empat macam, Untuk isi perkotak sekarang cuma Berisi Dua jenis kue, kemudian setiap rapat kegiatan tidak ada konsumsi atau sudah tidak dikasih makan ,”. jelasnya.(SH).

 

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *