Galian C Desa Sumengko Terkesan Kebal Hukum, Kegiatan Terlihat Berjalan Tetap Aman

Bojonegoro _ Indoshinju.com Kegiatan penambangan galian C Ilegal terindikasi tidak punya izin seolah-olah kebal hukum, sehingga kegitan galian C selama ini tetap berjalan dengan aman tanpa ada rasa cemas sedikitpun.

Tambang galian C tersebut nekat beroperasi meski belum mengantongi izin penambangan dari Dinas Energi Sumber Daya Manusia (ESDM).

Dari pantuan Wartawan dilokasi, tambang Galian C ini berlokasi di Desa Sumengko Dukuh Sawen Kecamatan Kalitidu Kabupaten Bojonegoro Jawa Timur ini, Diketahui tambang ini sudah lama beroperasi dan sehingga dapat mengakibatkan kerusakan pada lingkungan sekitarnya.

Beny Subiakto,S.STP,MM.Kabid Tibum dan tranmas Pemkab Bojonegoro mengakatakan pada media (15/2/2021).beberapa bulan terakhir sempat ditutup dan diberhentikan,oleh pihak Satpol PP Pemkab Bojonegoro,”ungkapnya.

Disisih lain (NR) warga sekitar juga mengatakan
Meskipun terus disorot dan telah menjadi polemik di tengah masyarakat dan membahayakan jalan lingkungan namun penambangan galian C yang diduga tak berizin alias Ilegal ini tetap bisa beroperasi di daerah Desa Sumengko dukuh Sawen kecamatan Kalitidu kabupaten Bojonegoro.

Masarakat berharap aparat setempat untuk bisa lebih profesional  menindak tegas persoalan ini karena sudah banyak masyarakat yang merasa tidak nyaman atas gangguan jalan lingkungan yang disebabkan adanya Galian C ini.
(Tim:.ISC.Red).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *