Bojonegoro _ indoshinju.com _
Pres Releas Polres Bojonegoro pada 15/07/2020.Terkait menangkap komplotan pemalsuan materai dengan modus pembuatan materai palsu dan rekondisi dari materai bekas pakai, Bertempat di Halaman Polres Bojonegoro.
Dalam Releas tersebut Kapolres Bojonegoro AKBP Budi Hendrawan, Menghimbau pada Masyarakat untuk lebih cermat ketika hendak membeli materai, sebaiknya langsung di Kantor Post Saja.
Dari kasus materai palsu ini, Polres Bojonegoro telah menangkap 6 tersangka beserta puluhan ribu lembar materai palsu dan materai rekondisi.Namun Barang bukti lain yang ikut diamankan adalah satu jerigen cairan caporit, satu botol cuka, dua belas lem rol, satu lem putih, satu buah amplop warna coklat dan termasuk resi pengiriman.
“Ditetapkan 6 tersangka beserta barang bukti berupa 59.049 lembar materai palsu dan rekondisi, (Materai yang di daur ulang ),” Pesan Kapolres Bojonegoro melalui Media ini.
Dari 6(enam) tersangka tersebut diantaranya berinisial AM (44), ES (48), MK (34) dan S (35) keempatnya warga Kecamatan Baureno. Dua orang lainnya MA (31) warga Kecamatan Dander dan AR (35) berasal dari Semarang prov. jawa Tengah.
Kapolres Bojonegoro AKBP Budi Hendrawan SIK.MH Menuampaikan pada Media Bahwa “modus tersangka adalah dengan memasarkan materai palsu ini melalui medsos.di salah satu Aplikasi online, Selain itu tersangka juga memanfaatkan adanya program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dengan menjualnya ke panitia PTSL.”Sehubungan dengan adanya program PTSL yang memakai materai palsu, kita tarik semua, kita suruh untuk menggantinya dengan matrai yang Dibeli di kantor pos. Dengan adanya kejadian seperti ini dimanapun, barang bukti itu berada sudah kita tarik.” Jelas Kapolres pada media.

“Akibat dari perbuatannya, tersangka berinisial R dikenakan pasal 13 UU RI nomor 13 tahun 1985, 57 KUHP tentang Bea Materai subsider pasal 253 KUHP atau 257 KUHP dengan ancaman hukuman 4 sampai dengan 7 tahun penjara.”(ISC.SH).


