Empat Tersangka Peredaran Miras Diamankan Polres Bojonegoro

Bojonegoro – Indoshinju.com – Tersangka empat orang pengedar dan memproduksi minuman keras jenis arak di amankan Polres Bojonegoro, HD (46) Kecamatan Kriyan Kabupaten Sidoarjo, IC (42) Kecamatan Mojoanyar Kabupaten Mojokerto, TD (67) Kecamatan Plumpang Kabupaten Tuban, dan BS (37) Kecamatan Semanding Kabupaten Tuban.

Menurut keterangan Kapolres Bojonegoro, AKBP Ary Fadli, SIK, MH, MSi saat memimpin konferensi pers di halaman Mapolres Bojonegoro pada Rabu (25/04) siang, penangkapan berawal dari tertangkapnya dua tersangka yaitu HD (46), dan IC (42) oleh Sat Lantas Polres Bojonegoro pada hari Senin (23/04) sekira pukul 11.00 WIB.

Saat itu anggota Satlantas melakukan operasi lalu lintas dijalan raya turut Desa Banjarsari Kabupaten Bojonegoro dan mengamankan 1 kendaraan roda 4 Jenis Daihatsu Terios warna hitam No. Pol L-1923-LS yang bermuatan minuman keras jenis Arak sebanyak 25 Dus, yang setiap dosnya berisi 12 botol berisikan 1,5 Liter arak, yang dikemudikan oleh mereka berdua.

“Setelah mereka ditangkap anggota Sat Lantas kemudian diserahkan kepada Satreskrim dan dilakukan pengembangan,” ucap Kapolres Bojonegoro, AKBP Ary Fadli.

Dari hasil pengembangan oleh anggota Satreskrim, berhasil diamankan TD (67) selaku pemasok minuman keras jenis arak dan juga mengamankan sdr BS (37) selaku perantara yang menjual arak dari sdr TD kepada sdr HD (46).

Pengakuan sdr TD selaku pemasok minuman keras jenis arak, bahwa arak sebelum dijual ditampung terlebih dahulu di salah satu rumah milik warga di Desa Sendangrejo Kabupaten Tuban.

Namun setelah anggota mendatangi TKP, didapatkan bahwa di pekarangan belakang rumah ditanah kosong didapatkan pabrik minuman keras jenis arak yang akan di gunakan untuk produksi minuman keras jenis arak.

“Mereka belum sempat memproduksi, namun dari lokasi anggota berhasil mengamankan sejumlah barang bukti,” terang Kapolres.

Dari barang bukti yang diamankan diantaranya adalah, 25 dus arak 12 Botol yang tiap botol berisi 1,5 liter, 1 unit kendaraan R4 jenis Daihatsu Terios No Pol L 1923 LS warna Hitam beserta kunci kontak kendaraan dan 1 lembar STNK kendaraan, 40 buah tong warna biru (kosong), 450 botol kosong, 33 bungkus besar gula merah, 55 buah tabung gas LPG 3 Kg,  1 set alat suling dan uang tunai sebesar Rp 8000 000, (delapan juta rupiah).

“Tersangka dikenakan Pasal 204 Jo Pasal 55 KUHP dan Pasal 140 No 18 tahun 2012 tentang pangan, ancaman hukuman pidana penjara selama-lamanya 15 tahun,” pungkasnya. (Gok Ras)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *