Dugaan korupsi Telah di laporkan Oleh Lembaga PKN

GAYO LUES  indoshinju.com– Lembaga Pemantau Keuangan Negara (PKN) melaporkan dugaan penyimpangan pengadaan alat kesehatan (alkes) di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Gayo Lues dengan kerugian ditaksir mencapai Rp 2,785 miliar.

Menurut Nara sumber Ketua Harian PKN Pusat  ISKANDAR Laporan itu diserahkan Tim PKN ke Polres Gayo Lues setelah melalui pemeriksaan oleh BPK RI. Ketua  PKN  Hari Selasa, 14 November 2017 mengatakan, laporan yang sudah diserahkan pihaknya ke Polres Gayo Lues adalah tentang dugaan Korupsi di RSUD pada pengadaan alat Kesehatan OK (DAK) berupa washer disinfector dan steam sterilizer dengan nilai kontrak Rp 2.785.646.900.000 tahun 2016, dengan modus perbuatan melawan hukum, pekerjaan belum selesai sudah dibayar lunas dan alat kesehatan mangkrak alias tidak berfungsi sejak dibeli hingga saat ini.

“Laporan kami ini sesuai dengan hasil temuan BPK RI tahun 2017. Setelah kami melakukan pemeriksaan, ternyata uangnya sudah dibayarkan lunas dengan penerbitan SP2D nomor 3254/SP2D-LS/PBJ/2016 tanggal 13 Desember 2016,” ungkap Iskandar.

       Begitu juga dengan hasil pemeriksaan fisik yang dilakukan BPK bersama PPTK dan pengurus barang Tanggal 28 April 2017, alat kesehatan washer disinfector dan steam sterilizer itu ditempatkan pada ruang Radiologi dalam kondisi belum digunakan.

         Keterangan yang diperoleh BPK dari instalasi bedah bahwa alat kesehatan itu belum dapat difungsikan karena daya listrik ruang operasi belum mendukung dan harus terlebih dahulu melakukan renovasi pada ruang operasi sebelum difungsikan.

“Saat serah terima barang dari penyedia kepada PPTK tidak didahului dengan uji fungsi atas alat kesehatan yang dilakukan bersama antara penyedia barang dan user dari RSUD, hal itu kami ketahui dari pemeriksaan dokumen,” katanya.

        PKN menduga telah terjadi konspirasi antara Direktur RSUD, PPTK dan perusahaan penyedia jasa dengan fakta, spesifikasi barang tidak tidak sesuai dengan pengajuan pertama, washer disinfector dan steam sterilizer dipesan dan dibeli sementara instalasi dan tegangan listrik belum ada, pekerjaan dibayar lunas tanggal 13 Desember 2016 sementara dalam kontrak dibayar lunas setelah alat terpasang dan harus melalui uji coba.

“Tidak ada pendapatan Asli Daerah (PAD) dari pembelian alat tersebut, serta pengadaan alat itu juga terkesan tertutup karena tidak masuk LPSE Kabupaten Gayo Lues,” ungkapnya.

     Akibat alat tersebut makrak dan tidak berfungsi, PKN menyimpulka kerugian Negara dihitung berdasarkan teori total lost dan potensi kerugian negara sebesar Rp 2.785.646.900.000.

      Kapolres Gayo Lues AKBP Eka Surahman yang dikonfirmasi mengatakan belum ada masuk laporan itu ke mejanya, dan belum mengetahui adanya laporan dugaan kasus korupsi yang dilaporkan PKN ke Polres Gayo Lues.

“Nanti saya cek dulu, sampai sekarang belum masuk ke meja saya, nanti akan saya kabari perkembanganya,” jelasnya.

Menurut Tim PKN pusat  patar sitohang, Untuk kasus kasus yang telah di laporkan , atau belum di laporkan oleh anggotanya  di tiap daerah seluruh indonesia, akan tetap melakukan pemantauan , serta mensuport kinerja mereka (anggota PKN). Kelak harapanya PKN bekerja sesuai SOP PKN, ”BRAVO BRAVO BRAVO PKN “semangat komandan PKN saat di Konfirmasi oleh Media indoshinju.com  via transaksi elektronik/WA. [Shinju/Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *