Di Duga Lubang Korupsi Di MoU Pemkab Agara Dan APH Berpotensi Loloskan Koruptor

Pers Rilis
Oleh: Amri Sinulingga Ketua Lsm Gplak

Lubang Korupsi di MoU Pemkab Agara dan APH  Di Duga Berpotensi Loloskan Koruptor

Pelaku tindakan yang diindikasikan merugikan keuangan negara atau daerah dapat terbebas dari ancaman hukuman pidana jika termasuk kesalahan administrasi.

Kemungkinan itu muncul setelah Pemerintah Daerah Kabupaten Aceh Tenggara menjalinPerjanjian Kerja Sama (MoU) antara Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara dan Kepolisian Resor AcehTenggara tentang Koordinasi Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) dengan Aparat Penegak Hukum (APH) dalam penanganan laporan atau pengaduan masyarakat yang berindikasi tindak pidana korupsi pada penyelenggaraan pemerintahan daerah Kabupaten Aceh Tenggara.Nomor:180/11/2018, Nomor:1150/N.1.18/FS/06/2018 dan Nomor:B/686/VI/2018, perjanjian kerja sama itu ditandatangani oleh Pihak Pertama Bupati Aceh Tenggara Drs. RAIDIN PINIM, M.AP, Pihak Kedua Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara FITRAH, SH dan Pihak Ketiga Kepala Kepolisian Resor Aceh Tenggara GUGUN HARDI GUNAWAN, S.IK, M.Si pada hari Selasa tanggal 28 Juni 2018 di Banda Aceh.

Peluang bebasnya pelaku dari ancaman pidana tercantum di Pasal 7 Perjanjian Kerjasama.

Jika suatu aduan digolongkan sebagai kesalahan administrasi, pengusutan menjadi wewenangAPIP. Ada empat kriteria untuk menentukan suatu aduan termasuk kesalahan administrasi. Kriteria itu diatur pada Pasal 7 ayat (5) Perjanjian Kerjasama.

“Koordinasi tidak berlaku dalam hal tertangkap tangan, “bunyi Pasal 7 ayat (6) PerjanjianKerjasama itu.

“Pendekatannya adalah mengedepankan hukum administrasi sehingga penanganan pidana merupakan ultimum remedium atau upaya akhir dalam penanganan suatu permasalahan dalampenyelenggaraan di Pemkab Agara,” ujar Amri Sinulingga.

Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara mestinya tidak perlu membuat kesepakatan antaraKejaksaan dan Kepolisian perihal laporan dugaan korupsi oleh birokrat. Nota kesepahaman tiga lembaga ini membuat keinginan negara ini bebas dari korupsi menjadi jauh lagi. Saya harap Presiden Joko Widodo perlu menegur Pemkab Agara, karena nota ini jusru berpotensi menyuburkan korupsi. Kesepahaman ini mesti dibatalkan. Kata Amri Sinulingga.

MoU tersebut isinya, birokrat diberi waktu maksimal 60 hari mengembalikan uang kerugian negara sejak menerima laporan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP). Dengan pengembalian uang itu maka kepolisian dan kejaksaan tak akan melakukan penyelidikan.

Sepintas kesepakatan itu baik. Ada kerugian negara yang dikembalikan, dengan demikian logikanya, negara tak mengalami kerugian.

Namun, dilihat dari esensi dan semangat pemberantasan korupsi yang juga tertuang dalam TAPMPR Nomor: XI/MPR/1998 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi yang kemudian antara lain melahirkan revisi UU Pemberantasan Korupsi, memorandum ofunderstanding (MoU) tiga lembaga itu jelas menyalahi semangat pemberantasan korupsi.

Kesepakatan itu sebaliknya memberi ruang kepada aparat birokrat untuk melakukan korupsi.

Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi memang tidak sertamerta menyatakan tersangka pelaku korupsi dibebaskan sejauh ia telah mengembalikan uang yang dikorupsinya. Karena itulah kita melihat, para koruptor yang mengembalikan uang yang dikorupsinya tetap diajukan kedepan pengadilan.

Semangat pembentukan undang-undang pemberantasan korupsi adalah mencegah sedini mungkin terjadinya tindak pidana korupsi. Pasal-pasal ancaman yang ada dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU No.31/1999) dibuat dengan tujuan seseorang, bahkan sejak dalam
pikirannya, takut melakukan korupsi karena ancaman hukuman yang berat. Karena itu korupsidi definisikan luas, memperkaya diri sendiri, memperkaya orang lain, hingga merugikan negara.

Konsekuensi MoU yang dilakukan oleh Pemkab Agara, Kejaksaan Negeri Kutacane dan Polres Agara memberi pemikiran bahwa negara memaafkan pelaku korupsi sejauh ia telah mengembalikan uang negara.

Kesepakatan itu pada akhirnya membuat birokrat, aparatur sipil negara, justru akan mencoba-coba melakukan korupsi dengan pertimbangan, jikapun ketahuan, tak akan diproses secara
hukum, asal uang yang dikorupsi segera dikembalikan. Waktu 60 hari mengembalikan semakin memberi ruang bagi pelaku korupsi tidak hanya untuk menikmati hasil korupsi, juga meminjam kesana kemari jika tak memiliki uang untuk mengembalikan uang negara yang dikorupsi.

“Pemkab Agara telah melakukan hal yang sangat kontradiksi dalam pemberantasan korupsi yang
justru didengung-dengungkan Presiden Joko Widodo.”

Lagian, penghentian penyelidikan bagi terduga korupsi yang mengembalikan uang negara dinilai sebagai langkah yang bertentangan dengan prinsip hukum pidana.

Hukum pidana menyatakan pengembalian uang negara tidak menghilangkan unsur pidana daripalakunya.

“Kesepakatan bersama (MoU) itu suatu kekeliruan besar yang bertentangan dengan prinsip hukum pidana. Kesepakatan itu otomatis batal demi hukum,” kata pegiat anti korupsi Amri
Sinulingga di Kutacane.

Menurutnya, kesepakatan itu telah mencederai keadilan bila diterapkan. Pasalnya, nyatabertentangan dengan prinsip equality before thelaw.

“Itu mencederai keadilan dan merupakan langkah mundur dalam pemberantasan korupsi,” paparnya.

Dia menilai kesepakatan bersama antara Pemkab Agara, Kejari Kutacane, dan Polres Agara tersebut patut dipertanyakan, karena memberi keistimewaan kepada penjahat kerah putih yang selama ini sulit dijerat.

Amri Sinulingga menambahkan, MoU itu tidak hanya bertentangan dengan Pasal 2 dan 3 UU Tipikor, tetapi juga bertentangan dengan kebijakan pemerintah untuk menegakkan hukum dan pemberantasan korupsi.
Pasal 2 dan 3 UU Tipikor menyebutkan bahwa siapapun yang menyebabkan kerugian negara dapat dijerat dengan hukuman kurungan penjara atau denda.

“Ini bukan hanya soal bertentangan
dengan Pasal 2 dan 3, tapi bertentangan dengan prinsip-prinsip dasar penegakan hukum dankebijakan negara dalam pemberantasan korupsi,” tandasnya.

Ketua LSM Gerakan Peduli Lingkungan dan Anti Korupsi (LSM GPLAK) Amri Sinulingga menilai MoU tersebut merupakan kemunduran dalam dunia penegakkan hukum.

“Saya melihat ini seperti restorasi terhadap rezim yang tak lagi berdaya mendorong perbaikan. Ini simplifikasi sekaligus mencerminkan rasa frustrasi.”

Seharusnya semua pihak harus mengetahui Sejarah Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi di Negara Kesatuan Republik Indonesia ini.

Berbagai upaya pemberantasan korupsi dilakukan oleh pemerintah sejak kemerdekaan, baik dengan menggunakan peraturan perundang-undangan yang ada maupun dengan membentuk peraturan perundang-undangan baru yang secara khusus mengatur mengenai pemberantasan tindak pidana korupsi. Diantara peraturan perundang-undangan yang pernah digunakan untuk
memberantas tindak pidana korupsi adalah:
1. Delik Korupsi Dalam KUHP.
2. Peraturan Pemberantasan Korupsi
Penguasa Perang Pusat Nomor Prt/
Peperpu/013/1950.
3. Undang-Undang No.24 (PRP) tahun
1960 tentang Tindak Pidana Korupsi.
4. Undang-Undang No.3 tahun 1971
tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi.
5. TAP MPR No.XI/MPR/1998 tentang
Penyelenggara Negara yang Bersih
dan Bebas Korupsi, Kolusi, dan
Nepotisme.
6. Undang-Undang No.28 Tahun 1999
tentang Penyelenggara Negara yang
Bersih dan BebasKorupsi, Kolusi, dan
Nepotisme.
7. Undang-Undang No.31 tahun 1999
tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi.
8. Undang-undang No.20 tahun 2001
tentang Perubahan atas Undang-
undang No.31 tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi.
9. Undang-undang No.30 tahun 2002
tentang Komisi Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi.
10. Undang-undang No.7 tahun 2006
tentang Pengesahan United Nation
Convention Against Corruption
(UNCAC) 2003.
11. Peraturan Pemerintah No .71 tahun
2000 tentang Peranserta
Masyarakat dan Pemberian
Penghargaan dalam Pencegahan
dan Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi.
12. Instruksi Presiden No.5 tahun 2004
tentang Percepatan Pemberantasan
Korupsi.

Editor : Redaksi indoshinju

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *